in ,

Pemprov Jatim Imbau Segera Lapor SPT: Lewat DJPOnline, Belum Pakai “Core Tax”!

Pemprov Jatim Lapor SPT
FOTO: Pemprov Jatim

Pemprov Jatim Imbau Segera Lapor SPT: Lewat DJPOnline, Belum Pakai “Core Tax”!

Pajak.com, Jawa Timur – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengingatkan Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui DJPOnline. Dengan demikian, pelaporan SPT tahunan saat ini belum menggunakan core tax yang diluncurkan pada 1 Januari tahun 2025.

”Jangan lupa lapor SPT, ya! Wajib Pajak orang pribadi diwajibkan melaporkan SPT tahunan 2024 mulai Januari hingga Maret 2025. Batas waktu pelaporan untuk Wajib Pajak orang pribadi 31 Maret 2025 dan bagi Wajib Pajak badan 30 April 2025. FYI! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, pelaporan SPT (tahunan) saat ini belum menggunakan layanan modern core tax,” jelas Pemprov Jatim dalam akun X resminya (@jatimpemprov), dikutip Pajak.com, (31/1).

Pemprov Jatim menjelaskan bahwa core tax mulai diterapkan pada awal 2025, sehingga data yang tercatat dalam sistem ini adalah transaksi untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.

”Sementara itu, pelaporan (SPT tahunan) untuk tahun pajak 2024, yang akan dilakukan pada tahun 2025, masih menggunakan platform DJPOnline atau situs http://pajak.go.id,” imbuh Pemprov Jatim.

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Belum Bisa Lewat “Core Tax”! Ini Penjelasan DJP

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat DJPOnline 

Berikut Pajak.com uraikan prosedur melaporkan SPT tahunan melalui DJPOnline:

  1. Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
  2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan;
  3. Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  4. Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  5. Isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  6. Klik “langkah selanjutnya”;
  7. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  8. Pada lampiran 1 bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  9. Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  10. Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  11. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  12. Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  13. Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.

Sebelum lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi, pastikan Anda mengingat Electronic Filing Identification Number (EFIN). Apabila tak mengingatnya, DJP menyediakan 5 cara ajukan permohonan lupa EFIN sebagai berikut:

  1. Telepon Kring Pajak 1500200;
  2. Fitur ‘Live Chat’ di www.pajak.go.id;
  3. Aplikasi M-Pajak;
  4. e-mail dengan alamat [email protected]; dan
  5. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Berikut daftar lengkap KPP seluruh Indonesia https://pajak.go.id/unit-kerja

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *