Menu
in ,

Pemprov Jabar Tawarkan Insentif Pajak di KEK Lido

Insentif Pajak di KEK Lido

FOTO: IST

Pajak.com, Jawa Barat – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menawarkan insentif pajak secara bertahap di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik memastikan, insentif pajak merupakan bagian dari komitmen mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional melalui pembangunan wisata Lido sebagai KEK.

Sekilas mengulas, apa itu KEK? KEK adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang berada dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Mengapa pemerintah mengembangkan KEK? KEK dikembangkan dengan tujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemertaan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. Hingga 2022, terdapat 18 KEK di Indonesia, salah satunya KEK Lido yang merupakan kawasan yang dikembangkan khusus untuk pariwisata. KEK Lido memiliki luas area 1.040 hektare ini dan telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021.

“Kebijakan pemberian insentif pajak sejalan dengan pemerintah pusat, termasuk visi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ingin menumbuhkan kembali industri pariwisata. Insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah meliputi beberapa jenis pajak sesuai dengan kewenangan daerah. Pajak kendaraan bermotor, alat berat dan pajak air permukaan itu diberikan secara bertahap. Contoh besarannya bisa 50 persen, namun angka itu bisa berkurang seiring dengan jalannya proyek,” ungkap Dedi dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com(21/7).

Tak hanya itu, pengurangan hingga keringanan pajak pun berlaku untuk retribusi, mencakup izin mempekerjakan tenaga asing.

“Retribusi pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing keringanan pajaknya bisa mencapai 50 persen, dan angkanya bisa turun seiring waktu,” ujar Dedi.

Sesuai komitmen rencana investasi hingga 2041, KEK Lido akan merealisasikan investasi sebesar 2,4 miliar dollar AS atau Rp 32 triliun dan akan menyerap 29.545 orang tenaga kerja. KEK Lido diharapkan dapat memenuhi target lima tahun dengan menyerap tenaga kerja hingga mencapai 21.154 orang, adapun saat ini sudah terserap sebanyak 1.192 tenaga kerja.

Ia menambahkan, saat ini KEK tengah membangun beberapa proyek besar, seperti Lido Hotel and Resort Extension, golf course, golf club, movieland, theme park, music and art center, serta infrastruktur dan sarana-prasarana lainnya. KEK Lido direncanakan akan resmi beroperasi pada kuartal IV-2022.

“Pada akhirnya kawasan ini bakal mengakselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah,” kata Dedi.

Tahun lalu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyaksikan peletakan batu pertama dan penyerahan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lido dari pemerintah pusat ke pihak MNC Lido City selaku pengembang.

Ridwan Kamil berharap, KEK Lido dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan wilayah Jabar bagian selatan. Sebab selama ini daerah yang cenderung maju kawasan tengah ke utara Jabar, sedangkan Jabar tengah ke selatan tergolong masih kurang maju.

“Dalam kurun 10-20 tahun dari sekarang, KEK Lido akan menghadirkan 30 ribu sampai 60 ribu lapangan pekerjaan. Ekonomi kawasan pun akan semakin maju dan jadi solusi pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19. Kemudian, juga kita akan akselerasi pariwisatanya, karena sebelum COVID-19 saja wisatawan itu ada 50 juta. Kalau misalkan satu orang spend Rp 1 juta saja buat transportasi, bensin, makan, penginapan, itu sudah Rp 50 triliun perputarannya,” ungkap Ridwan Kamil.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version