in ,

Pemprov Jabar Inisiator Pembangunan Sistem Layanan Pajak Nasional Terintegrasi 

Pemprov Jabar Inisiator Pembangunan Sistem Layanan Pajak
FOTO: Pemprov Jabar

Pemprov Jabar Inisiator Pembangunan Sistem Layanan Pajak Nasional Terintegrasi 

Pajak.com, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serius menjadi inisiator pembangunan sistem layanan pajak nasional yang terintegrasi.

Hal tersebut ditegaskan dalam Forum Kolaborasi Pendapatan Tahun 2024 yang dihadiri oleh bapenda dari kabupaten/kota di Jabar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bank Indonesia (BI) dan perbankan di Jabar, Polda Jabar dan MetroJaya, PT Jasa Raharja cabang Jabar, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jabar, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), dan akademisi.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan, Forum Kolaborasi Pendapatan Tahun 2024 memulai rencana integrasi layanan pajak nasional, termasuk menyinergikan dengan layanan informasi kesehatan dan BPJS untuk pemanfaatan data informasi pajak dan layanan kesehatan.

“Tindaklanjut berikutnya untuk mewujudkan sistem ini adalah membentuk tim kecil. Tim ini akan merumuskan cara integrasi tiga jenis pajak di level pemerintah yang berbeda plus layanan kesehatan. Sistem yang akan dijadikan acuan adalah sistem inti dari kemenkeu core tax yang sedang dikembangkan. Karena sekarang itu sistem berjalan masing-masing, sehingga membuat masyarakat jadi kesulitan bayar dan butuh aplikasi berbeda. Manakala sistem kita terpisah, maka orang akan cenderung untuk ada celah menghindari pajak. Kami ingin memperbaiki itu,” ungkap Dedi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(13/3).

Baca Juga  Pemprov Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Daerah dengan “Core Tax”

Ia menargetkan sistem ini diproyeksi dapat berjalan pada Januari tahun 2025. Rencana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah  (UUHKPD), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Retribusi Daerah, dan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital.

“Untuk itu, melalui kolaborasi, dan komitmen bersama, integrasi data ini bagian dari intensifikasi untuk pendapatan daerah dan negara. Jabar akan dijadikan percontohan dan menginisiasi membangun sistem pajak nasional, mengintegrasikan antara pajak provinsi, kabupaten kota dan pusat,” ujar Dedi.

Ia mengungkapkan, Jabar sudah menjadi percontohan dalam berbagai sektor layanan yang memanfaatkan teknologi digital. Tahun 2020 lalu, Pemprov Jabar telah melakukan perjanjian kerja sama dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah melalui pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan secara elektronik maupun non-elektronik.

“Perjanjian kerja sama yang masih berlangsung sampai dengan saat ini. Artinya, menggambarkan bahwa integrasi data menjadi penting untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak pada masing-masing jenis pajak,” tambah Dedi.

Di sisi lain, ia bersyukur semua pihak yang terlibat dalam Forum Kolaborasi Pendapatan 2024 memiliki kesepahaman yang sama untuk menyepakati penerapan opsen atau penerapan role sharing dan cost sharing.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *