Pemprov DKI Jakarta Umumkan Relaksasi 5 Jenis Pajak Daerah, dari Rumah Pertama hingga Sekolah Swasta
Pajak.com, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan berbagai keringanan pajak, mulai dari diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah pertama, pembebasan penuh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sekolah swasta, hingga potongan untuk dunia hiburan dan reklame. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk menjaga denyut dunia usaha di tengah tantangan ekonomi.
“Saya telah menandatangani keputusan gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair. Selain itu, kebijakan ini juga sebagai respons terhadap perkembangan dunia usaha yang membutuhkan insentif dari pemerintah untuk dapat terus berkembang,” kata Pramono dalam keterangan persnya di Balai Kota, Jakarta, dikutip Pajak.com, Kamis (25/9/2025).
Pramono menambahkan, kondisi perpajakan di ibu kota hingga September 2025 berada dalam keadaan aman. Dengan kepastian tersebut, Pemprov DKI berani mengambil langkah strategis berupa relaksasi pajak daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.
“Tentunya kami sudah berhitung sampai dengan bulan September, perpajakan kita, Alhamdulillah, aman. Sehingga dengan demikian karena aman, saya mendapatkan masukan dari Bu Lusi (Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta) untuk kita berani memberikan insentif yang lebih supaya gairah pasarnya akan lebih dari itu,” jelasnya.
Menurut Pramono, langkah ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI untuk menghadirkan sistem pemungutan pajak yang adil, sekaligus respons terhadap kondisi dunia usaha yang membutuhkan insentif agar tetap bertahan dan berkembang.
“Karena bagaimanapun dalam kondisi ekonomi yang seperti ini, pasar kita berikan insentif atau stimulan supaya mereka lebih bergairah. Dan juga secara khusus terlihat bahwa Pemerintah Jakarta memang ingin membuka ruang, terutama bagi anak-anak muda yang ingin memiliki rumah dan sebagainya,“ tuturnya.

5 Jenis Insentif Pajak Di Jakarta
Berbagai insentif yang diberikan Pemprov DKI Jakarta mencakup sejumlah sektor penting. Pertama, untuk keluarga muda dan generasi baru yang ingin membeli rumah, Pemprov DKI memberi potongan 50 persen BPHTB sehingga tarifnya kini menjadi 2,5 persen. Bahkan, untuk hak baru pertama dari aset yang dikelola Pemprov, diskonnya mencapai 75 persen.
“Ini akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda. Harapannya, bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi baru Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak dan memulai kehidupan mandiri,” imbuh Pramono.
Kedua, sekolah swasta kini bisa bernapas lebih lega. PBB untuk pendidikan dasar dan menengah yang berbentuk yayasan dibebaskan 100 persen, naik dari kebijakan sebelumnya yang hanya 50 persen. Pramono mengemukakan, pembebasan ini diharapkan membuat sekolah lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan tanpa terbebani pajak tinggi, sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau.
“Dengan pembebasan penuh ini, sekolah swasta bisa lebih fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak tinggi, sehingga biaya sekolah juga bisa lebih terjangkau bagi orang tua,” tutur Pramono.
Ketiga, sektor hiburan dan budaya mendapat pengurangan 50 persen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk pertunjukan film, seni, dan budaya. Relaksasi ini juga berlaku untuk kegiatan edukasi, sosial, dan amal. “Kami ingin membuka akses hiburan yang lebih murah bagi warga, sekaligus mendukung industri kreatif Jakarta,” ujarnya.
Keempat, UMKM juga menjadi perhatian. Pemprov DKI membebaskan pajak reklame dalam ruang, misalnya di kafe, restoran, dan ruko. Dengan begitu, lanjut Pramono, usaha kecil bisa lebih mudah mempromosikan produknya tanpa terbebani biaya tambahan.
Kelima, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat yang memiliki kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di atas harga pasar dapat mengajukan pengurangan. Kebijakan ini ditujukan untuk pemilik kendaraan lama atau sederhana agar tidak terbebani pajak yang berlebihan.
Selain itu, pembebasan pajak untuk veteran, keluarga kurang mampu, dan korban bencana tetap dipertahankan. Pemprov DKI juga menyederhanakan proses administrasi dengan memberikan sebagian pemotongan secara otomatis tanpa perlu pengajuan.
Tak hanya lewat kebijakan fiskal, Pemprov DKI juga menggerakkan perekonomian melalui berbagai event berskala internasional. Beberapa di antaranya adalah Jakarta International Investment, Trade, Tourism, and Small and Medium Enterprise Expo (JITEX) 2025 serta Jakarta Running Festival.
Pramono optimistis, kombinasi antara relaksasi pajak dan penyelenggaraan event besar akan memperkuat daya tarik investasi, mendorong pariwisata, serta meningkatkan daya beli masyarakat. “Kami ingin kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan oleh rakyat. Relaksasi pajak ini bagian dari komitmen itu,” pungkasnya.

Comments