Menu
in ,

Pemprov Bali Beri Insentif Pajak Pemilik Kendaraan Listrik

Pajak.com, Bali – Gubernur Bali Wayan Koster memberikan insentif pajak kepada pemilik kendaraan listrik berbasis baterai. Ia pun mengajak pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, pegawai PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, hingga pelajar untuk menjadi pionir penggunaan kendaraan bermotor listrik. Dengan begitu, diharapkan lebih banyak masyarakat tertarik menggunakan kendaraan listrik, sehingga dapat mewujudkan Bali yang lebih asri.

“Dari segi perpajakan, tarif BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang seharusnya 10 persen kini menjadi 1,5 persen. Lalu, pajak kendaraan bermotornya juga lebih rendah, plus BPD (Badan Permusyawaratan Daerah) Bali telah memberikan bunga pinjaman yang rendah,” ungkap Koster dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (30/5).

Ia menjelaskan, Pemprov Bali telah mengatur pelbagai strategi penggunaan energi bersih, termasuk anjuran penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.

“Bali menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki kebijakan energi bersih dan energi baru terbarukan, serta penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Hal ini menjadi penanda Bali tengah memasuki era baru dalam mewujudkan Bali Energi Bersih,” ujar Koster.

Ia berharap, regulasi hingga pemberian insentif pajak ini diharapkan mampu menjaga kelestarian alam Bali beserta dengan isinya. Di samping itu, Koster juga bersyukur pembangunan Bali yang dicanangkannya selaras dengan salah satu isu yang diusung dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

“Jadi, Bali sudah melangkah melewati kata transisi melalui regulasinya. Sekarang tinggal ditancap lagi progresnya agar Bali bisa full menggunakan kendaraan listrik. Harapan saya, jika benar terjadi, maka Bali akan keren sekali dan udara Bali lebih bersih,” kata Koster.

Ia memastikan, kendaraan motor listrik berbasis baterai sangat ramah lingkungan karena tidak menimbulkan polusi udara dan polusi suara. Di sisi lain, kendaraan listrik lebih hemat karena tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga oli, ditambah lagi dapat memperoleh fasilitas pajak.

“Untuk jangka waktu lima tahun, jika dihitung-hitung kendaraan motor listrik ini akan jauh lebih murah operasionalnya,” ungkap Koster.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah menegaskan, kendaraan ramah lingkungan atau berbasis listrik harus memperoleh banyak insentif. Hal itu merupakan salah satu amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“UU HKPD mengatur pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik. Ini bagus sekali untuk Indonesia pada masa yang akan datang. Kita ini jauh lebih progresif dibandingkan dengan banyak negara lain,” kata Sua dalam Sosialisasi UU HKPD di Palembang.

Ia menjelaskan, pembebasan kendaraan listrik dari pajak daerah menunjukkan keberpihakan UU HKPD pada pelestarian lingkungan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap transisi ke arah kendaraan yang lebih ramah lingkungan akan segera tercapai.

“Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB. Ke depan, tidak hanya kendaraan listrik yang memperoleh insentif tersebut, tetapi juga jenis kendaraan lain yang ramah lingkungan, seperti tenaga surya,” ujar Sua.

Secara rinci, pembebasan PKB dan BBNKB tertuang dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD. Pembebasan atau insentif pajak diberikan kepada kendaraan bermotor berbasis energi baru dan terbarukan. Dalam beleid itu diatur pula jenis kendaraan lain yang juga dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB, yakni kereta api, kendaraan yang dipakai untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta kendaraan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Sekilas informasi, Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk memasuki era kendaraan listrik. Tekad ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Kemudian, dituangkan kembali dalam Rencana Pengembangan Industri Nasional (RIPIN), yang berisi prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020 hingga 2035, meliputi pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utama, seperti baterai, motor listrik, dan inverter.

Pemerintah juga telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap Electric Vehicle dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan, penetrasi kendaraan listrik ditargetkan dapat mencapai 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik di tahun 2030.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version