Pemkot Pekanbaru Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB Hingga 30 September 2024
Pajak.com, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru resmi perpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2)/PBB hingga 30 September tahun 2024. Sebelumnya, jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 31 Agustus 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menuturkan, perpanjangan ini merupakan kesempatan yang sangat penting bagi warga yang belum sempat melunasi kewajiban PBB.
Ia menyampaikan bahwa terdapat 2 alasan utama dilakukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB. Pertama, animo Wajib Pajak untuk membayar PBB masih sangat tinggi. Hal tersebut tecermin dengan penerimaan PBB yang telah mencapai Rp 1,5 miliar dalam waktu 3,5 jam pada 31 Agustus 2024.
“Itulah bukti tingginya animo masyarakat untuk membayarkan PBB. Makanya, jatuh tempo pembayaran kita perpanjang sampai 30 September 2024,” ujar Alek dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (5/9).
Kedua, Bapenda Pekanbaru mencatat masih banyaknya masyarakat yang belum membayar PBB secara tepat waktu.
“Memang masih banyak yang belum (membayar). Masih banyak potensi-potensi PBB itu yang belum dibayar, makanya kita imbau masyarakat dengan diperpanjangnya jatuh tempo ini, masyarakat bisa membayar kan segera,” ungkap Alek.
Adapun kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 648 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Tanggal Jatuh Tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun Pajak 2024.
Kendati demikian, Alek menegaskan bahwa perpanjangan jatuh tempo ini hanya berlaku untuk pembayaran PBB tahun pajak 2024. Bagi warga yang memiliki tunggakan PBB dari beberapa tahun sebelumnya, denda tetap dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu dicatat, program pemutihan atau penghapusan denda pajak telah berakhir,” tegas Alek.
Untuk itu, ia berharap, perpanjangan jatuh tempo ini dapat dimanfaatkan oleh warga Pekanbaru agar tidak terkena denda pajak di tahun berikutnya.
“Bayar Pajak tepat waktu untuk Pekanbaru Bergerak Maju,” ajak Alek.
Pada kesempatan sebelumnya, Alek memastikan kemudahan dalam membayar PBB dan berbagai pajak daerah lainnya melalui Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling). Selain itu, Lapak Darling juga bisa melayani masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran PBB baru dan konsultasi layanan perpajakan daerah lainnya.
“Lapak Darling diperuntukkan untuk menjemput langsung pembayaran pajak dari masyarakat. Layanan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sehingga saat membayar pajak, masyarakat lebih efektif dan efisien menggunakan waktunya,” ungkapnya.
Pemkot Pekanbaru berharap berbagai program dan kemudahan tersebut dapat mengoptimalkan target pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp 3,301 triliun, belanja sebesar Rp 3 triliun, penerimaan pembiayaan Rp 9,034 miliar, serta pengeluaran pembiayaan Rp 10 miliar.
Dengan demikian, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024 diproyeksi mencapai Rp 3,31 triliun.
Comments