in ,

Pemkab Tulungagung Luncurkan Program Bebas Denda dan Undian Pajak, Ini Syaratnya!

FOTO : IST

Pemkab Tulungagung Luncurkan Program Bebas Denda dan Undian Pajak, Ini Syaratnya!

Pajak.com, Tulungagung  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, punya cara menarik untuk merayakan Hari Jadi ke-820. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah setempat meluncurkan tiga program pajak yang diklaim bisa meringankan beban warga sekaligus mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak. Ketiganya adalah Bebas Denda Pajak Daerah, Gebyar Undian Berhadiah Pajak Daerah, dan Gebyar Undian Berhadiah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Tulungagung Sukowinarno menyebut, program tersebut dirancang untuk memberi apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat lain agar ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Hal ini, lanjutnya, juga merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan keringanan kepada masyarakat.

“Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah, sekaligus upaya meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Tulungagung yang lebih baik,” kata Sukowinarno dalam keterangannya, dikutip Pajak.com, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sukowinarno meyakini, program Bebas Denda Pajak Daerah menjadi salah satu yang paling ditunggu. Melalui kebijakan ini, warga Tulungagung bisa melunasi pajak tanpa dikenai denda keterlambatan, baik untuk tahun berjalan (2025) maupun tahun-tahun sebelumnya.

Jenis pajak yang termasuk di dalamnya cukup beragam, mulai dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan, Jasa Makanan dan/atau Minuman (Restoran), Jasa Kesenian dan Hiburan, dan Jasa Parkir; Pajak Reklame; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB); Pajak Air Tanah; hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 15 Desember 2025. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal resmi seperti Bank Jatim, BNI, Mandiri, BCA, Pos Indonesia, serta gerai ritel dan platform digital seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, OVO, dan Gopay,” jelasnya.

Menurut Sukowinarno, kebijakan ini tidak hanya membantu masyarakat yang menunggak pajak karena kendala ekonomi, tetapi juga memperkuat kas daerah menjelang akhir tahun anggaran.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Selain bebas denda, Pemkab Tulungagung juga menggelar Gebyar Undian Berhadiah Pajak Daerah dengan tagline unik, “Makan Kenyang, Hati Senang, Tidur Tenang Dapat Hadiah”. Program ini memungkinkan masyarakat yang bertransaksi minimal Rp100.000 di restoran, hotel, atau tempat hiburan yang memasang QR Code khusus untuk langsung ikut undian elektronik berhadiah.

“Hadiah utamanya berupa dua unit sepeda motor serta berbagai hadiah menarik lainnya. Program berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2025, bertepatan dengan puncak perayaan Hari Jadi Tulungagung,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Bapenda Tulungagung juga bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur dalam menggelar Gebyar Undian Berhadiah PKB. Program ini menyasar masyarakat yang membayar PKB berpelat AG Tulungagung selama periode 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Menurutnya, Wajib Pajak yang melunasi PKB berkesempatan memenangkan hadiah utama sepeda motor, serta hadiah menarik lain seperti televisi LED, handphone, dan sepeda MTB. Cara ikutannya pun sederhana, Wajib Pajak cukup memindai QR Code di Kantor Samsat atau media sosial resmi Bapenda Tulungagung, mengisi data diri, lalu mengunggah foto STNK, notice pajak, dan KTP dengan nama yang sama.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Rezeki tidak hanya untuk pemilik mobil mewah, motor jadul pun bisa membawa keberuntungan. Asalkan pajak kendaraan dibayar tepat waktu,” tegasnya.

Lewat tiga program ini, lanjutnya, Pemkab Tulungagung berharap perayaan hari jadi tahun ini tidak hanya menjadi momen seremonial, tetapi juga sarana mempererat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Selain memberi manfaat langsung bagi warga, program tersebut diharapkan ikut menggerakkan ekonomi lokal dan memperkuat kesadaran kolektif bahwa pajak daerah berperan penting bagi kemajuan Tulungagung.

“Mari kita sukseskan bersama sebagai wujud cinta terhadap Tulungagung dan Jawa Timur tercinta,” tutup Sukowinarno.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *