Pemerintah Siapkan Aturan Terkait Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Horeka
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan aturan terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) segera berlaku. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat daya tahan industri pariwisata sekaligus memberikan keringanan bagi pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa regulasi pelaksanaan insentif tersebut telah siap.
“Kemudian untuk sektor pariwisata, PPh 21-nya sudah, Permen-nya [peraturan menteri] sudah disiapkan,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Kamis (2/10/25).
Airlangga menjelaskan bahwa insentif ini berlaku untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta. Adapun, kebijakan ini akan mencakup 552 ribu pekerja untuk sisa tahun pajak 2025 di sektor pariwisata, khususnya Horeka.
Airlangga menambahkan, kebijakan ini memberikan kepastian bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya Horeka, yang masih menghadapi tekanan akibat lemahnya daya beli masyarakat.
Untuk diketahui, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran Rp600 miliar guna memperluas insentif PPh 21 DTP bagi sektor Horeka hingga 2026. Kebijakan ini sekaligus menjadi lanjutan dari program serupa yang sebelumnya hanya ditujukan untuk sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur.
“Target penerimanya 552 ribu pekerja dan ini diberikan 100 persen PPh Pasal 21 untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan. Anggarannya sebesar Rp120 miliar,” ungkapnya di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, pemerintah akan memperpanjang insentif ini hingga 2026 dengan alokasi tambahan Rp480 miliar. “Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh 21 sektor Horeka ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp480 miliar dengan gaji di bawah Rp10 juta,” tutur Airlangga.
Menurut Airlangga, insentif ini akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja. Setiap individu diproyeksikan menerima tambahan penghasilan bersih antara Rp60 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.
“Diharapkan 482 ribu orang bisa memanfaatkan dan benefitnya mereka bisa memanfaatkan angka Rp60 ribu sampai Rp400 ribu tambahan ke orang per orang, sehingga kita berharap bahwa ini daya beli bisa terjaga juga,” tambahnya.
Airlangga menilai langkah ini penting karena sektor Horeka masih menghadapi tekanan. “Jadi yang terkait dengan tadi untuk perluasan ke sektor pariwisata, itu memang kita melihat bahwa sektor pariwisata, terutama Horeka, juga sedang mengalami tekanan,” jelasnya.
Dengan demikian, total anggaran Rp600 miliar yang digelontorkan hingga 2026 diharapkan mampu memberikan kepastian usaha, menjaga konsumsi masyarakat, sekaligus menopang keberlangsungan industri pariwisata.

Comments