Menu
in ,

Pemerintah Resmi Berlakukan Royalti Penggunaan Lagu

Pajak.com, Jakarta – Beberapa hari belakangan publik sempat ramai membicarakan tentang royalti musik. Hal ini bermula dari pemberitaan tentang pengelola supermarket, perkantoran, sampai pada radio wajib membayar royalti atas musik yang diputar. Pro dan kontra pun mulai berdatangan dari berbagai kalangan, mulai dari penggiat seni, pemilik kafe atau restoran, maupun dari masyarakat lainnya. Lantas, seperti apa royalti musik dan lagu yang dimaksud?

Pada 30 Maret 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 yang mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Setelah itu, PP tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021. Royalti yang dimaksud adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait, yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.

Secara garis besar, PP bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait ekonomi penggunaan lagu secara komersial. Tidak hanya itu saja, tujuan lain dikeluarkannya PP ini juga untuk mengoptimalkan royalti hak cipta atas pemanfaatan dan produk terkait di bidang musik.

Mengutip dari laman Setneg RI, Pasal 3 PP Nomor 56 tahun 2021 menyebutkan bahwa setiap orang bisa menggunakan lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan catatan harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan atau pemilik hak terkait. Bentuk layanan publik bersifat komersial yang dimaksud meliputi:

  • Seminar dan konferensi komersial
  • Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
  • Konser musik
  • Pesawat udara, bus kereta api, dan kapal laut
  • Pameran dan bazar
  • Bioskop
  • Nada tunggu telepon
  • Bank dan kantor
  • Pertokoan
  • Pusat rekreasi
  • Lembaga penyiaran televisi
  • Lembaga penyiaran radio
  • Hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel
  • Usaha karaoke

Sedangkan untuk royalti sendiri akan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu. Setiap orang yang melakukan penggunaan lagu secara komersial wajib mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta melalui LMKN.

Setelah itu, royalti akan dihimpun oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Royalti akan didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu. Selain itu, sebagian dari royalti juga akan digunakan untuk dana operasional dan dana cadangan. LKMN juga mendapat tugas untuk membangun Sistem Informasi Lagu dan atau Musik (SILM) dan harus selesai paling lama dua tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Dalam PP tersebut, terdapat pula aturan yang secara khusus memberikan keringanan tarif pembayaran royalti kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggunakan lagu atau musik secara komersial. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 56 tahun 2021 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti”. Untuk keringanan tarif pembayaran royalti bagi UMKM nantinya akan ditetapkan oleh menteri.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version