Menu
in ,

Belum Lapor SPT Tahunan, DJP Akan Kirim Surat Imbauan

Belum Lapor SPT Tahunan, DJP Akan Kirim Surat Imbauan

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan lagi surat imbauan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT Tahunan) hingga batas waktu 31 Maret lalu. Surat imbauan dikirimkan melalui e-mail atau surat fisik ke alamat masing-masing WP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menegaskan, meskipun batas waktu sudah lewat, WP OP tetap wajib melaporkan SPT Tahunan masa pajak 2020. DJP tetap melakukan layanan SPT Tahunan demi meningkatkan kepatuhan perpajakan.

“Bagi yang belum melaporkan SPT-nya, kami mengimbau untuk tetap melaporkan SPT-nya walaupun itu berarti status SPT menjadi terlambat disampaikan. Untuk pelaporannya tidak harus datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), cukup melalui gadget dengan layanan e-filing,” jelas Neil kepada Pajak.compada (8/4).

Ia menekankan, sanksi akan tetap berlaku bagi WP yang menyampaikan SPT Tahunan lebih dari batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan, Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana yang telah diubah pada UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), besar denda terlambat lapor SPT Tahunan WP OP sebesar Rp 100 ribu, sedangkan denda telat lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp 1 juta.

“Sanksi administrasi ini ditagih melalui surat tagihan pajak (STP),” jelas Neil.

Sebagai informasi, ada 11,3 juta WP yang telah menyampaikan surat pemberitahuan SPT Tahunan per 31 Maret lalu. Jumlah ini meningkat 26,6 persen atau 2,4 juta jika dibandingkan pada tahun 2020, yaitu 8,9 juta SPT Tahunan. Peningkatan berasal dari jumlah pelaporan SPT Tahunan secara elektronik, yakni melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT yang juga tumbuh sebesar 26,1 persen atau 2,2 juta SPT—lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT.

Kendati demikian, DJP sebelumnya menargetkan sebesar 15,2 juta SPT Tahunan yang disampaikan tahun 2021 ini. Artinya, realisasi SPT Tahunan sebesar 80 persen.

“Kami ingin mengapresiasi WP yang telah patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, salah satunya lapor SPT Tahunan tepat waktu. Terima kasih telah menjadi warga negara yang taat pajak,” kata Neil.

Ia menambahkan, DJP juga akan menganalisis atau menguji SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh WP dengan cara membandingkan data dari berbagai sumber. Hal ini dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak dan menegakkan azas keadilan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version