Pemerintah Perkuat Ekosistem Sektor Pariwisata melalui KEK Berinsentif Pajak
Pajak.com, Jakarta – Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rizal Edwin Manansang menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat sektor pariwisata melalui pengembangan KEK berinsentif pajak.
Menurut Rizal, sektor pariwisata Indonesia saat ini tengah memasuki fase transformasi strategis. Pemerintah menempatkan sektor pariwisata sebagai prioritas nasional—tidak hanya sebagai penghasil devisa, tetapi juga sebagai penggerak pertumbuhan kawasan dan penciptaan lapangan kerja. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional meningkat dari 3,9 persen pada 2023 menjadi 4 persen di 2024, dan diproyeksikan menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada 2029.
“Pengembangan KEK menjadi salah satu instrumen penting pemerintah untuk memperkuat daya saing daerah dan menarik investasi strategis, termasuk di sektor pariwisata. KEK dirancang bukan hanya sebagai kawasan investasi, tetapi sebagai ekosistem yang mendorong transformasi ekonomi di daerah melalui penyediaan fasilitas fiskal, kemudahan berusaha, dan sinergi lintas sektor,” jelasnya dalam seminar nasional bertajuk Sinergi Nasional untuk Pariwisata: Peran Strategis Danantara dalam Pembangunan Kemajuan Sektor Pariwisata Nasional, di Menara Batavia, Jakarta Pusat, dikutip Pajak.com (11/10/25).
Rizal juga menyoroti pentingnya sinergi antara Dewan Nasional KEK, Danantara, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memperkuat tata kelola aset pariwisata nasional.
“Danantara berperan sebagai strategic enabler dalam mengelola portofolio aset pariwisata nasional, seperti Mandalika, Sanur, dan Batang. Model kemitraan ini akan membuat pengembangan KEK lebih efisien, berorientasi jangka panjang, dan selaras dengan visi Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Managing Director Danantara Indonesia Febriany Eddy menyebut bahwa terdapat potensi besar sektor pariwisata berbasis kesehatan yang tengah berkembang pesat di Indonesia.
“KEK Sanur menjadi contoh konkret pariwisata global yang terintegrasi dengan layanan kesehatan. Kami melihat adanya sinergi luar biasa antar pemangku kepentingan. Komitmen kami untuk membantu sinergi itu benar-benar terjadi,” ungkap Febri.
Ketua Umum Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Agus Pahlevi juga menegaskan pentingnya peran asosiasi dalam mendorong literasi bisnis sekaligus memperluas akses pasar bagi pelaku pariwisata lokal. Agus menekankan perlunya penguatan kapasitas, pengembangan infrastruktur, serta kebijakan berbasis kebutuhan pelaku usaha dalam pengembangan kawasan wisata prioritas.
“Sinergi antara pelaku pariwisata dan BUMN menjadi kunci dalam menciptakan nilai tambah destinasi melalui investasi, promosi, dan transformasi digital yang inklusif,” ujarnya.
Daftar Insentif Fiskal di KEK
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2021 (PMK 33/2021), ada empat insentif fiskal di KEK, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh), meliputi fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) dan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut;
- Pembebasan atau penangguhan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dipungut; dan
- Pembebasan cukai.

Comments