Pemerintah Mau Turunkan Ambang Batas Omzet UMKM PPh Final 0,5 Persen jadi Rp 3,6 Miliar
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah tengah mempertimbangkan rencana untuk menurunkan ambang batas omzet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Ambang batas tersebut akan disesuaikan dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar per tahun.
“Sebenarnya rencana penurunan ini sudah sempat disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Bapak Menko (Airlangga Hartarto) di beberapa kesempatan,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada awak media, di Jakarta pada ada Selasa (17/12).
Susiwijono menjelaskan bahwa, penyesuaian ini juga didasarkan pada rekomendasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta praktik yang berlaku di sejumlah negara.
Menurut Susiwijono, pembahasan mengenai penurunan ambang batas ini masih berlangsung. “Pembahasan sedang dilakukan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa jika nantinya kebijakan ini disepakati, maka regulasi terkait akan segera diubah untuk mengakomodasi ambang batas baru tersebut.
Menurut Susiwijono, penyesuaian ambang batas ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan serta memperluas basis pajak (tax base). Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan ini tidak terkait langsung dengan insentif pajak bagi UMKM yang telah rilis pemerintah baru-baru ini.
“Kemarin, konteksnya adalah insentif untuk UMKM dengan PPh final 0,5 persen yang kita perpanjang. Nanti masalah result-nya kan kita sedang pembahasan untuk yang konteks yang lain,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah pada Senin (16/12) kemarin mengumumkan perpanjangan insentif berupa pengenaan PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM. Sebelumnya, insentif ini direncanakan berakhir pada 2024.
Adapun, kebijakan ini diberlakukan untuk membantu pelaku UMKM menghadapi tantangan ekonomi, terutama setelah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang efektif pada Januari 2025 mendatang. Dengan perpanjangan ini, UMKM dapat terus memanfaatkan insentif tersebut untuk meringankan beban pajak mereka.
“Nah, kalau hitung-hitungannya nanti sudah selesai dan kebijakan ini disepakati, regulasinya pasti akan kita sesuaikan,” ujar Susiwijono.
Penurunan ambang batas ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi UMKM, terutama dalam mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Comments