in ,

Kawasan Berikat Baru Resmi Beroperasi di Banten, Ini Insentif Perpajakan yang Diberikan

Kawasan Berikat Baru Resmi Beroperasi
FOTO: Bea Cukai

Kawasan Berikat Baru Resmi Beroperasi di Banten, Ini Insentif Perpajakan yang Diberikan

Pajak.com, Tangerang – Kawasan berikat baru resmi beroperasi di Graha Balaraja Industrial Estate, Kabupaten Tangerang. Peresmian kawasan ini dilakukan setelah PT Dahsheng berhasil mengantongi izin dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Banten. Berkat izin tersebut perusahaan pun berhak meraih berbagai insentif perpajakan.

Plt. Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor. Fasilitas kawasan berikat diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan untuk produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya.

Baca Juga  Pengurus IKPI se-Banten Dilantik, Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Pajak 

”Dengan fasilitas ini, PT Dahsheng akan mendapat kemudahan fasilitas fiskal, seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),” urai Nirwala dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(17/12).

Prosedur Permohonan Kawasan Berikat 

Ia memerinci, prosedur permohonan kawasan berikat yang diawali dengan pengajuan PT Dahsheng kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang (Kantor Bea Cukai Tangerang) yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik.

Setelah semua sesuai, dilanjutkan dengan pemaparan oleh perusahaan dalam rapat pemaparan profil usaha. Dalam rapat tersebut, perwakilan perusahaan menjelaskan tentang company profile, sistem pengendalian internal, nature of business, sistem information technology (IT) inventory dan closed circuit television, (CCTV), serta kewajiban perpajakan.

Baca Juga  Tak Lapor SPT, Direktur Perusahaan Ini Terancam Dipenjara 6 Tahun dan Denda 300 Persen 

“Penilaian kelayakan dari pemeriksaan dokumen, cek lokasi, dan pemaparan merupakan rangkaian yang sangat penting untuk memastikan bahwa fasilitas kawasan berikat dapat diberikan tepat sasaran dan mampu mendukung peningkatan ekonomi secara nasional,” jelas Nirwala.

Ia berharap fasilitas ini mendorong berkembangnya usaha PT Dahsheng yang bermuara pada peningkatan penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor.

“Pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai akan terus mendukung pengembangan industri khususnya yang berorientasi ekspor,” tegas Nirwala.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Dahsheng Wang Yu Yun, mengungkapkan apresiasi kepada Bea Cukai atas fasilitas kawasan berikat yang diperolehnya.

Baca Juga  Kurs Pajak 12-18 Februari 2025

“Terima kasih atas asistensi selama proses pengajuan perizinan ini. Kami sangat menghargai dukungan dan kepercayaan yang diberikan,” ujar Wang Yu Yun.

Rapat pemberian izin kawasan berikat ini dihadiri pula oleh jajaran Kanwil Bea Cukai Banten, Bea Cukai Tangerang, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *