DJP Bantah Rencana Penurunan Batas Omzet UMKM PPh Final 0,5 Persen jadi Rp 3,6 Miliar
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menurunkan batasan omzet bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari Rp 4,8 miliar menjadi 3,6 miliar.
“Sampai saat ini pemerintah tidak berencana untuk menurunkan batasan omzet bagi pengusaha untuk menggunakan tarif PPh 0,5 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Senin (23/12).
Isu mengenai kemungkinan penurunan batas omzet dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar sempat mencuat di tengah masyarakat, sehingga memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM. Namun, DJP dengan tegas memastikan bahwa regulasi tersebut masih berlaku seperti sebelumnya tanpa ada perubahan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga turut memastikan ambang batas omzet UMKM yang dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen tetap sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. Hal ini menepis kabar mengenai rencana penurunan threshold tersebut menjadi Rp 3,6 miliar.
“Threshold tetap Rp 4,8 miliar, (pembahasan penurunan jadi) Rp 3,6 miliar siapa yang bahas? Rp 4,8 miliar tetap,” kata Airlangga kepada awak media di Jakarta, pada Kamis (19/12).
Adapun, wacana pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menyesuaikan ambang batas omzet UMKM awalnya disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
“Sebenarnya rencana penurunan ini sudah sempat disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan Bapak Menko (Airlangga Hartarto) di beberapa kesempatan,” kata Susiwijono.
Susiwijono menjelaskan bahwa, penyesuaian ini juga didasarkan pada rekomendasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta praktik yang berlaku di sejumlah negara.
Menurut Susiwijono, pembahasan mengenai penurunan ambang batas ini masih berlangsung. “Pembahasan sedang dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika nantinya kebijakan ini disepakati, maka regulasi terkait akan segera diubah untuk mengakomodasi ambang batas baru tersebut.
Menurut Susiwijono, penyesuaian ambang batas ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan serta memperluas basis pajak (tax base). Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan ini tidak terkait langsung dengan insentif pajak bagi UMKM yang telah rilis pemerintah baru-baru ini.
“Kemarin, konteksnya adalah insentif untuk UMKM dengan PPh final 0,5 persen yang kita perpanjang. Nanti masalah result-nya kan kita sedang pembahasan untuk yang konteks yang lain,” imbuhnya.
Comments