in ,

Pemerintah Korea Selatan Tengah Kaji Kenaikan Pajak Kepemilikan Properti

FOTO : IST

Pemerintah Korea Selatan Tengah Kaji Kenaikan Pajak Kepemilikan Properti

Pajak.com, Seoul  Pemerintah Korea Selatan tengah mengkaji kemungkinan kenaikan pajak kepemilikan properti, sejalan dengan upaya menstabilkan pasar real estat yang kembali bergejolak. Wakil Menteri Pertama Kementerian Ekonomi dan Keuangan (MOEF) Korea Selatan Lee Hyeong-il mengungkapkan, kebijakan pajak properti masih terbuka untuk semua opsi dan belum ada keputusan final. Namun, ia juga menyebut masih terlalu dini untuk menafsirkan bahwa pihaknya pasti tidak akan menaikkan pajak kepemilikan.

“Kami telah membentuk satuan tugas (task force/TF) dan mulai melakukan kajian. Semua kemungkinan tetap terbuka. Namun, terlalu dini jika hal ini diartikan sebagai keputusan untuk tidak menaikkan pajak sama sekali,” kata Lee dalam sebuah wawancara dengan stasiun radio lokal, dikutip Pajak.com, Sabtu (18/10/2025).

Pernyataan Lee muncul dua hari setelah Pemerintah Korea Selatan mengumumkan langkah-langkah ketat di sektor properti, seperti perluasan zona izin transaksi tanah (land transaction permit zones) dan pengetatan regulasi pinjaman untuk rumah bernilai tinggi. Namun, kebijakan tersebut belum mencakup langkah fiskal apa pun.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan sebelumnya menegaskan bahwa penggunaan instrumen pajak akan menjadi langkah terakhir. Reformasi pajak, termasuk waktu dan arah kebijakan, akan ditetapkan setelah mempertimbangkan dampak terhadap pasar dan keadilan pajak.

“Prinsipnya, pajak digunakan sebagai opsi terakhir. Penggunaan pajak untuk menstabilkan harga rumah harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” tulis kementerian dalam pernyataannya.

Lee menegaskan, kajian kebijakan akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai kementerian terkait. Ini termasuk sistem perpajakan properti, pajak atas perolehan, kepemilikan, hingga penjualan.

“Pendekatan kami akan berbasis pada apa yang dapat diterima publik, dengan tujuan menemukan rancangan kebijakan yang masuk akal,” imbuhnya.

Ketika ditanya secara langsung apakah pajak kepemilikan pasti akan naik, Lee menjawab dengan hati-hati. “Sulit memberikan jawaban tegas saat ini. Keputusan akan dibuat setelah meninjau secara komprehensif dampaknya terhadap pasar properti dan keadilan pajak,” ujarnya.

Menanggapi kritik yang menyebut kebijakan baru ini mirip dengan kebijakan era pemerintahan Moon Jae-in, ia pun menepisnya. “Pada masa itu, efek balon (balloon effect) muncul karena wilayah dengan regulasi ditetapkan secara reaktif. Kali ini, kami sudah menutup celah untuk efek tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia juga menjelaskan, langkah memperluas zona izin transaksi tanah hingga mencakup seluruh wilayah Seoul dan sebagian Provinsi Gyeonggi merupakan langkah pertama yang pernah dilakukan Pemerintah Korea Selatan. Selain itu, regulasi pinjaman berjenjang—dengan batas 600 juta, 400 juta, dan 200 juta won—akan memberikan dampak berbeda dibanding kebijakan sebelumnya.

“Saya yakin efek balon bisa dikendalikan,” tegasnya.

Terkait pandangan bahwa Kementerian Ekonomi dan Keuangan lebih berhati-hati sementara Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi (MOLIT) mendorong langkah lebih agresif, Lee menegaskan tidak ada perbedaan pandangan. “Alat kebijakan harus digunakan secara tepat sesuai kebutuhan,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri MOLIT Kim Yun-duk yang baru dilantik pada 29 September menyatakan perlunya memperkuat pajak kepemilikan. Wakil Menteri Pertama MOLIT Lee Sang-kyung juga menilai reformasi pajak diperlukan agar dana yang mengalir ke sektor properti bisa dialihkan ke sektor produktif.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Lee memperkirakan dampak kebijakan baru terhadap pasar jeonse (sewa jangka panjang khas Korea) akan terbatas. Berdasarkan data Pemerintah Korea Selatan, kebijakan serupa pada tahun lalu tidak menimbulkan perubahan signifikan pada pasokan maupun harga jeonse, yang tetap stabil di kisaran 0,1 persen.

Ia mengemukakan, kewajiban hunian nyata akan membuat sebagian pemilik rumah pindah, dan unit tersebut akan kembali ke pasar tanpa menimbulkan gejolak pasokan. Pemerintah Korea Selatan juga berencana menambah stok jeonse dengan memanfaatkan officetel baru dan rumah hunian perkotaan yang bisa siap dalam dua tahun.

Di sisi lain, Lee menegaskan Pemerintah Korea Selatan tetap berkomitmen memperluas pasokan hunian melalui pemanfaatan lahan bekas gedung pemerintah, percepatan proyek redevelopment swasta, dan pembangunan kota baru tahap ketiga.

“Kami akan menunjukkan peningkatan pasokan yang nyata,” tutupnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *