in ,

Pemerintah Bongkar Penyelundupan Kepabeanan dan Cukai Senilai Rp 49 Miliar

Penyelundupan Kepabeanan dan Cukai
FOTO: IST

Pemerintah Bongkar Penyelundupan Kepabeanan dan Cukai Senilai Rp 49 Miliar

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan keberhasilan dalam menangani sejumlah kasus penyelundupan kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang mencapai Rp 49 miliar. Dalam periode 4 hingga 11 November 2024, pemerintah melakukan 283 kali penindakan yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar.

“Dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa, di bidang kepabeanan, pemerintah berhasil menggagalkan penyelundupan empat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang berisi 1.628 koli pakaian, elektronik, kosmetik, dan barang lain dengan modus miss declare atau pemberitahuan tidak benar. Adapun, nilai barang mencapai Rp 18,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 24,8 miliar, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Selain itu, penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp 9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

Kemudian,  penindakan 10.498 pce produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan aksesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor dan 18 unit alat pemindai dokumen, yang masuk melalui Cikarang Dry Port, dengan total nilai barang sebesar Rp 9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp 2,9 millar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

Di bidang cukai, Bea Cukai Jakarta dan Jawa Barat berhasil mengamankan 6.768.300 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,85 miliar. “Barang-barang hasil penindakan ini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan akan segera dimusnahkan,” ungkap Sri Mulyani.

“Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 589 juta dan potensi kerugian negara Rp 519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Pemerintah juga menemukan 705.000 keping pita cukai palsu untuk rokok elektrik dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,3 miliar. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap pihak yang terlibat.

“ Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp 2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN,” imbuhnya.

Pada sektor narkotika, Bea Cukai bekerja sama dengan Polri dan BNN menyita 67 kg sabu di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten. Selain itu, 48 ribu butir MDMA dan 23 kg ganja ditemukan di wilayah Jawa Barat. Barang-barang ini diselundupkan melalui ekspedisi dan jalur laut. Sebanyak 3.000 butir psikotropika jenis happy five juga berhasil diamankan di Jakarta.

“Dapat kami tambahkan, sejak awal tahun 2024 Bea Cukai telah menindak penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali penindakan, dengan total nilai barang mencapai RpG, 1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 triliun,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *