Menu
in ,

Pemerintah Bakal Pungut Pajak Karbon dan Cukai Plastik

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah bertekad mengatasi perubahan iklim melalui pengenaan pajak karbon dan cukai plastik di tahun 2022. Hal itu dituangkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada (28/6).

Sri Mulyani menjelaskan, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada tahun 2021 dan 29 persen pada tahun 2030. Maka, penting bagi pemerintah merumuskan regulasi untuk pungutan atas emisi karbon.

“Bahkan dapat lebih tinggi lagi (target pengurangan gas rumah kaca) jika mendapat dukungan internasional. Kita sekarang belum punya regulasi, landasan pungutan emisi karbon, sebagai pengurang emisi gas rumah kaca. Dengan hal ini salah atau instrumen untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca adalah diperlukan ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon,” jelas Sri Mulyani.

Menurut Ketua Dewan Koalisi Menteri Keuangan Dunia untuk Perubahan Iklim ini, Indonesia sangat rentan terhadap perubahan iklim, sehingga mengakibatkan kerugian cukup besar. Di sisi lain, untuk mengendalikan perubahan iklim, Indonesia selalu kekurangan biaya. Hal ini tercermin dari gap pembiayaan yang dibutuhkan dengan besaran anggaran yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) setiap tahun.

Pada tahun 2016 jumlah belanja yang disediakan pemerintah dalam APBN sebesar 19,7 persen dan kekurangan pembiayaan 80,3 persen dari total anggaran penanganan perubahan iklim yang dibutuhkan. Kemudian, pada tahun 2019 pendanaan yang tersedia 31,4 persen dan kekurangan pendanaan sekitar 68,6 persen.

“Selama 2016-2019, rata-rata realisasi belanja untuk perubahan iklm sebesar Rp 86,7 triliun per tahun. Selama 5 tahun terakhir, rata-rata alokasi perubahan iklim di APBN mencapai 4,1 persen per tahun,” tambahnya.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menekankan, Indonesia membutuhkan penerimaan dari pajak karbon untuk mengendalikan perubahan iklim ini.

“Jadi, pajak karbon juga dapat berkontribusi untuk mendukung dan mendorong investasi hijau, mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim, peluang penerimaan negara, mendorong pertumbuhan berkualitas, mendorong internalitas biaya eksternalitas,” jelas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, dalam RUU KUP, pajak karbon dikenakan untuk barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu dan pada periode tertentu.

“Pada saat pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu atau pada saat lain,” demikian bunyi Pasal 44 G ayat 4

Adapun usulan tarif pajak terdapat pada Pasal 44 G ayat 5, bunyinya, “tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.”

Sri Mulyani menyebutkan, beberapa negara yang telah menetapkan pajak karbon, yaitu Jepang, Singapura, Kolombia, dan sebagainya.

Cukai Plastik

Selain pajak karbon, pemerintah juga akan memberlakukan cukai plastik demi kelestarian lingkungan.

“Kita melihat ini di dalam cukai kita suatu perluasan basis cukai dalam optimalkan basis fiskal, terutama kemungkinan hadapi eksternalitas,” kata Sri Mulyani.

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, perluasan pengenaan cukai baru juga telah dilakukan beberapa negara. Di Thailand dan Kamboja, barang yang dikenakan cukai mencapai 11 jenis—mulai dari rokok, minuman beralkohol, bensin, minuman nonalkohol, hingga jasa telepon. Begitu juga di Vietnam dan Myanmar barang yang dikenakan cukai ada sembilan jenis; Filipina ada lima barang; Laos ada 10 barang; Malaysia lima barang; Singapura juga lima barang yang menjadi objek cukai. Sementara di Indonesia barang yang dikenakan cukai baru dua, yakni untuk hasil tembakau dan minuman beralkohol.

“Pengenaan cukai di Asia paling banyak Thailand, hampir semua ada, mulai dari minuman beralkohol. tembakau, bensin, sepeda motor, hingga club malam. Indonesia hanya dua,” tambahnya.

Pengenaan pajak karbon dan cukai plastik akan diberlakukan tahun depan jika kedua usulan itu disetujui oleh DPR.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version