in ,

Pembentukan BPN Diklaim Bisa Tingkatkan “Tax Ratio”? Ini Kata Ahli!

Pembentukan BPN Diklaim Tingkatkan “Tax Ratio"
FOTO: IST

Pembentukan BPN Diklaim Bisa Tingkatkan “Tax Ratio”? Ini Kata Ahli!

Pajak.com, Jakarta – Pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto merencanakan akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) pada tahun 2025 mendatang. Pemerintah mengklaim pembentukan BPN dapat tingkatkan tax ratio Indonesia dari 10,12 persen pada 2023 menjadi 12 persen pada 2025.

Namun, menurut Akademisi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Ning Rahayu, langkah yang diambil pemerintah tersebut belum tentu mampu mencapai tujuan tersebut.

“Pembentukan BPN tidak menjamin dapat meningkatkan tax ratio Indonesia,” ungkap Ning Rahayu dalam acara Seminar Nasional Taxplore 2024, dikutip Pajak.com pada Jumat (4/10).

Mengutip penelitian Richard Bird, Ning menjelaskan bahwa sistem administrasi pajak yang baik dan efektiflah yang memegang peran penting dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Menurutnya, jika sistem administrasi pajak berjalan efektif, maka kesenjangan kepatuhan (compliance gap) akan mengecil, yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya tax ratio. Sebaliknya, jika sistem tersebut tidak efektif, kesenjangan akan semakin besar dan tax ratio sulit meningkat.

Baca Juga  “Tax Ratio” Indonesia Anjlok ke Level 10,07 Persen PDB pada 2024

Berdasarkan buku Leon Yudkin, Ning menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai sistem administrasi pajak yang efektif, di antaranya:

  1. Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlatih dan mendapat penghargaan baik. Ning menjelaskan bahwa, pentingnya pelatihan yang berkelanjutan karena dunia bisnis bergerak sangat cepat. “Staf harus terlatih dengan baik dan secara simultan mendapatkan pengetahuan sesuai perkembangan bisnis,” jelas Ning.
  2. Dukungan dari kebijakan pemerintah. Ia menyebutkan bahwa kebijakan dari pemerintah pusat harus mendukung dan merangsang sistem administrasi pajak yang efektif.
  3. Keadilan dalam perlakuan Wajib Pajak. Ning mengangkat isu mengenai ketidakadilan dalam sistem perpajakan, di mana ada anggapan bahwa hanya orang-orang tertentu yang selalu menjadi target pajak.
  4. Pencegahan penyelundupan pajak. Dengan makin canggihnya dunia bisnis, Ning juga menyoroti tantangan dalam mencegah penghindaran pajak. “Apakah regulasi dan SDM kita sudah siap menghadapi bentuk-bentuk agresif tax planning oleh perusahaan multinasional?” tanyanya.
Baca Juga  Ketentuan Baru Jatuh Tempo Penyampaian Dokumen Pemeriksaan Pajak

Meski pembentukan BPN menjadi salah satu opsi, peran sistem administrasi pajak yang efektif tetap menjadi kunci utama dalam meningkatkan tax ratio Indonesia.

Untuk diketahui, Prabowo berencana untuk membentuk BPN yang secara khusus akan mengelola pajak hingga bea dan cukai.

Kementerian baru tersebut merupakan gabungan DJP dan DJBC, yang saat ini masih berada di bawah Kemenkeu. Perubahan kelembagaan ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini juga diambil untuk memisahkan urusan penerimaan negara dari Kemenkeu.

BPN juga telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025. Lembaga yang disebut sebagai Badan Otorita Penerimaan Negara ini diharapkan mampu meningkatkan rasio penerimaan perpajakan hingga 12 persen terhadap PDB pada 2025. Angka ini meningkat dari 10,21 persen pada tahun 2023, dengan tujuan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pembangunan nasional.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim I Imbau Wajib Pajak Waspada Penipuan, Ini Modusnya!

“Melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” isi dokumen RKP 2025.

Dokumen RKP 2025 menyebutkan bahwa, peningkatan rasio pajak ini akan didorong oleh beberapa strategi, seperti percepatan implementasi core tax administration system, dan optimalisasi pengelolaan data berbasis risiko. Selain itu, insentif pajak yang tepat sasaran juga akan diterapkan untuk mendukung sektor-sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan UMKM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *