in ,

Pemadanan NIK – NPWP Capai 99,32 Persen, Jelang Penerapan “Core Tax” 

Pemadanan NIK NPWP
FOTO: PAJAK.COM/NADIA AMILA

Pemadanan NIK-NPWP Capai 99,32 Persen, Jelang Penerapan “Core Tax” 

Pajak.com, Bandung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kemajuan signifikan dalam proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga 3 Desember 2024, tingkat pemadanan telah mencapai 99,32 persen dari total 76.460.637 NIK yang terdata.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menjelaskan bahwa sebanyak 75.939.350 NIK berhasil dipadankan. “Yang sudah padan itu 75,939,350 NIK atau 99,32 persen,” jelas Dwi dalam acara Edukasi Core Tax Bagi Wartawan di Bandung, dikutip Pajak.com pada Kamis (5/12).

“Dari angka tersebut, sekitar 71,34 juta dilakukan melalui sistem secara otomatis, sementara 4,597 juta lainnya dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak,” ujar Dwi.

Baca Juga  UE Timbang Opsi Pajak Raksasa Teknologi AS Meski Trump Batalkan Kesepakatan Global

Meskipun pencapaian ini hampir sempurna, masih terdapat sekitar 521 ribu NIK atau 0,68 persen yang belum terpadankan. “Kami mengimbau kepada teman-teman Wajab Pajak agar segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP,” tambahnya.

Pemadanan ini menjadi langkah penting menjelang penerapan sistem baru bernama core tax yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan di Indonesia. DJP terus mengupayakan agar seluruh Wajib Pajak dapat segera memenuhi kewajiban ini guna mendukung implementasi sistem baru tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Dwi menjelaskan bahwa saat ini core tax system memasuki tahap finalisasi akhir yaitu operational acceptance testing (OAT). Adapun, tahap akhir ini ditargetkan rampung pada pertengahan bulan Desember 2024 ini.

Baca Juga  Di Depan Sri Mulyani, Bos BRI Pamer Setor Pajak Rp98,4 Triliun Selama 3 Tahun

Core tax system sendiri diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan perpajakan serta mendukung kemudahan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa, DJP intensif melakukan diseminasi kepada internal, Wajib Pajak, dan stakeholder lainnya. Seluruh unit vertikal DJP terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai simulasi penggunaan core tax kepada Wajib Pajak maupun pemangku kepentingan lainnya.

“Simulasi telah kami siapkan untuk masyarakat Wajib Pajak yang ingin mensimulasikan cara mengadministrasikan atau bertransaksi perpajakan dengan core tax, sangat dipersilahkan. Sampai dengan akhir tahun 2024 dan seterusnya, kami akan terus lakukan (edukasi) kepada semua yang terlibat dalam implementasi core tax,” jelas Suryo.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *