in ,

Palembang dan Belitung Resmi Gabung PKS OP4D 2025, Sinergi Pajak Pusat-Daerah Kian Kuat

Foto: Dok. Pemkot Palembang

Palembang dan Belitung Resmi Gabung PKS OP4D 2025, Sinergi Pajak Pusat-Daerah Kian Kuat

Pajak.com, Jakarta  Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Belitung resmi bergabung dalam Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) tahap VII tahun 2025. Keduanya menjadi bagian dari 107 pemerintah daerah yang menandatangani kerja sama tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah.

Dari total peserta, 32 merupakan kerja sama baru dan 77 merupakan perpanjangan. Hingga Oktober 2025, sebanyak 493 pemerintah daerah atau sekitar 90 persen dari total 546 pemda di Indonesia telah menandatangani dan menjalankan PKS OP4D.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Ega Fitrinawati mengutarakan apresiasinya kepada Wali Kota Palembang dan Bupati Belitung, yang telah menunjukkan komitmen memperkuat sinergi perpajakan antara DJP dan pemerintah daerah.

“Kolaborasi ini diyakini akan semakin mengoptimalkan penerimaan pajak di tingkat pusat dan daerah serta mendukung kemandirian fiskal daerah,” kata Ega seusai kegiatan penandatanganan yang diselenggarakan secara hybrid di Aula Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, dikutip Pajak.com, Jumat (17/10/2025).

Ega menambahkan, PKS OP4D menjadi wadah koordinasi konkret antara pemerintah pusat dan daerah dalam pertukaran data, pengawasan Wajib Pajak bersama, dan peningkatan pelayanan publik. Melalui sinergi ini, lanjutnya, potensi penerimaan pajak dapat digali lebih dalam, baik dari sektor-sektor yang sudah mapan maupun dari basis pajak baru di daerah.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia mengemukakan, PKS OP4D disusun secara berimbang dan proporsional sehingga memberikan manfaat nyata bagi semua pihak. Berdasarkan data agregat 2019–2024 dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional, tingkat kepatuhan wajib pajak tercatat sebesar 44,3 persen dan tingkat kelengkapan data mencapai 55,63 persen.

“PKS ini juga menjadi salah satu indikator dalam perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga kolaborasi ini berdampak langsung terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah,” jelas Ega.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim berharap, kerja sama ini mampu menjadi solusi atas kendala pertukaran informasi data perpajakan yang selama ini dialami.

“Ini kaitannya dengan optimalisasi pajak daerah dan pajak pusat. Yang selama ini kita, Pemerintah Kota dan DJP ada kendala mungkin, ya, untuk informasi data dan sebagainya soal pajak. Yang mungkin dari DJP minta ke kita data pajak, dan sebagainya kita minta data ke DJP itu agak tersendat,” ucap Aprizal.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Aprizal meyakini, dengan adanya perjanjian ini maka kolaborasi antara kedua pihak dapat semakin ditingkatkan. Adapun optimalisasi yang dimaksud mencakup pajak-pajak yang dikelola oleh masing-masing pihak.

“Kalau kita, kan, PBB, pajak restoran, dan sebagainya. Kalau di DJP mungkin PPh, PPN dan sebagainya, dan sebagainya. Sehingga kita dengan PKS ini kita akan selalu bekerja sama, tidak ada sekat lagi,” imbuhnya.

Dalam acara penandatanganan tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan, PKS OP4D merupakan instrumen strategis untuk memperkuat kolaborasi fiskal dan memastikan penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah.

“Peserta PKS OP4D tahap VII tahun 2025 terdiri atas enam pemerintah provinsi, 71 pemerintah kabupaten, dan 32 pemerintah kota yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Askolani menilai, sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar urusan teknis, tetapi langkah strategis memperkuat fondasi fiskal nasional. “Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik bagi negara maupun daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengemukakan, sinergi pengawasan bersama antara DJP dan pemerintah daerah telah memberikan hasil nyata. Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat dari hasil pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp175,98 miliar.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Selain itu, terjadi peningkatan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar 13 persen dan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang juga naik 13 persen. Capaian ini, lanjutnya, menunjukkan efektivitas koordinasi antarotoritas fiskal dalam memperkuat kepatuhan Wajib Pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Bimo juga menekankan pentingnya pertukaran data dan informasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2012 dan PMK Nomor 228 Tahun 2017. Data tersebut, kata dia, digunakan untuk menguji kepatuhan formal dan material Wajib Pajak, serta memastikan penyetoran pajak atas belanja daerah sesuai ketentuan melalui kegiatan rekonsiliasi dan konfirmasi status Wajib Pajak.

Sejak diluncurkan pada 2019, program PKS Tripartit antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah telah diikuti oleh lebih dari 400 pemda di seluruh Indonesia. Melalui perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan pengawasan terhadap Wajib Pajak potensial, pertukaran data yang lebih komprehensif, dan penguatan kapasitas fiskal daerah untuk mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *