Pakar Ekonomi UNAIR Soroti Risiko Target Penerimaan Pajak 2026
Pajak.com, Surabaya – Target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada 2026 yang dipatok pemerintah mendapat sorotan dari pakar ekonomi Universitas Airlangga (UNAIR) Rossanto Dwi Handoyo. Menurutnya, kenaikan 13,5 persen dari penerimaan tahun sebelumnya berpotensi menimbulkan masalah baru jika tidak diikuti dengan strategi yang jelas.
Rossanto menilai langkah ini penuh tantangan. Ia mempertanyakan strategi pemerintah apabila target tersebut tidak tercapai.
“Kalau target penerimaannya itu tidak terpenuhi, sementara pengeluarannya sesuai target. Nah, pertanyaannya, kekurangannya dari mana?” ujar Rossanto dikutip Pajak.com pada Jumat (5/9/25).
Risiko Jika Target Tak Tercapai
Rossanto menegaskan bahwa pemerintah harus waspada terhadap risiko fiskal. “Kalau penerimaan pemerintah menurun berarti otomatis utang yang harus ditarik pemerintah bertambah atau pengeluaran pemerintah harus dikurangi di akhir periode. Padahal akhir periode itu biasanya masa di mana proyek-proyek pemerintah harus diselesaikan,” paparnya.
Menurutnya, penggunaan anggaran negara harus mengedepankan prinsip government spending yang tepat guna dan tepat sasaran. Program-program pro rakyat, seperti subsidi energi maupun program keluarga sejahtera, tetap perlu diterapkan dan dievaluasi agar konsumsi masyarakat terjaga. “Sebab, 60 persen ekonomi suatu negara didorong oleh aktivitas ekonomi masyarakatnya,” jelas Rossanto.
Rossanto juga menyoroti kebijakan pemerintah yang belakangan mengurangi dana transfer ke daerah. Imbasnya, pemerintah daerah mencari sumber penerimaan tambahan dengan menaikkan pajak. Ia mencontohkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Pati dan Kabupaten Bone.
“Otomatis daya beli masyarakat tambah berat lagi kalau PBB naik,” imbuhnya.
Lebih jauh, Rossanto menekankan pentingnya pemetaan ulang belanja pemerintah. Ia menilai belanja pegawai harus diarahkan pada hal yang strategis dan mendukung kebijakan pro rakyat. “Pemerintah perlu memprioritaskan kembali, termasuk Makan Bergizi Gratis [MBG],” katanya.
Menurut Rossanto anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program MBG sangat tinggi yakni sebesar Rp335 triliun. Menurutnya, dana sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak, misalnya sektor kesehatan.
“Kalau dialokasikan untuk dana kesehatan, masyarakat pengguna BPJS tentu akan terbantu. Lebih lanjut, hal ini akan mendorong produktivitas masyarakat nantinya,” jelasnya.
Ia menilai kebijakan MBG lebih menyerupai kebijakan mercusuar yang rawan hanya berorientasi pada pemenuhan janji kampanye. “Pemerintah dalam hal ini perlu mengevaluasi kembali sektor-sektor mana yang perlu untuk diperhatikan. Bukan hanya memenuhi janji kampanye semata,” pungkas Rossanto.

Comments