in ,

PMK 112/2025 Ubah Lanskap Rezim “Tax Treaty”, Taxco Solution Petakan Manfaat dan Tantangan bagi Perusahaan di Indonesia 

FOTO: Dok.Taxco Solution/Desain: Muhammad Ikhsan Jamaludin

PMK 112/2025 Ubah Lanskap Rezim Tax Treaty”, Taxco Solution Petakan Manfaat dan Tantangan bagi Perusahaan di Indonesia 

            Pajak.com, Jakarta – Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PMK 112/2025) mengubah lanskap rezim tax treaty. Pada perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Supervisor Tax Taxco Solution Dwi Riski Rahmadhanty memetakan manfaat beserta tantangan bagi perusahaan di Indonesia yang perlu dicermati.

Dwi menuturkan bahwa urgensi dan latar belakang utama di balik terbitnya PMK 112/2025 adalah untuk memperkuat penerapan tax treaty sesuai Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) sehingga lebih efektif mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), seperti skimming, nominee, atau conduit, sekaligus memasukkan klausul anti-abuse. 

      “PMK ini merupakan turunan PP 55/2022 dan menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 serta PER-28/PJ/2018, sehingga seluruh prosedur penerapan P3B kini memiliki dasar hukum lebih tinggi dibandingkan regulasi internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Dwi di Kantor Cabang Taxco Solution, Jl. Masjid Jamik No. 2, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dikutip Pajak.com pada Kamis (5/3/2026).

Secara umum, regulasi yang berlaku mulai 30 Desember 2025 ini lebih memperkuat kewajiban pemotong pajak dalam memverifikasi klaim P3B, serta menyatukan dan menggantikan PER-25/PJ/2018 dan PER-28/PJ/2018 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam rangka Penerapan P3B.

Dwi menyoroti dampak pemberlakuan PMK 112/2025 yang cenderung netral, sehingga masih berdampak positif bagi investor berorientasi bisnis riil dan jangka panjang.

Kendati demikian, sangat urgen bagi perusahaan untuk menyiapkan strategi baru atas pemberlakuan PMK 112/2025, khususnya bagi sektor teknologi dan digital services sektor perbankan dan keuangan; pertambangan, energi, dan sumber daya alam; sektor manufaktur dan perdagangan multinasional; serta sektor farmasi dan consumer global.

Poin Penting PMK 112/2025

Dwi menganalisis bahwa poin penting PMK 112/2025 terletak pada pengujian substansi ekonomi. Terdapat enam pengujian transaksi lintas negara yang akan dilakukan oleh DJP, meliputi pertama, Principal Purpose Test atau PPT untuk menilai apakah salah satu tujuan utama transaksi atau struktur adalah untuk memperoleh manfaat P3B.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

      “Kedua, Beneficial Owner Test untuk memeriksa apakah penerima penghasilan benar-benar menerima dan mengendalikan manfaat ekonomi, bukan hanya meneruskan penghasilan secara otomatis,” jelas Dwi.

      Ketiga, persentase dan periode minimum kepemilikan saham untuk penerapan manfaat tarif pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas dividen. Keempat, periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas. 

      “Kelima, pencegahan penghindaran penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Keenam, pembatasan penerima manfaat P3B (limitation on benefits),” urai Dwi.

Manfaat dan Tantangan bagi Perusahaan di Indonesia

Atas perubahan yang termaktub dalam PMK 112/2025, Dwi memetakan adanya optimalisasi manfaat yang dapat diterima perusahaan di Indonesia. Melalui P3B, perusahaan dapat meraih pengurangan beban pajak, perlindungan hukum, dan kepastian dalam transaksi lintas negara.

      “Berlakunya PMK 112/2025 juga memperkuat tata cara penerapannya agar lebih adil, transparan, dan berbasis substansi,” imbuh Dwi.

Secara substansi dan spesifik, PMK 112/2025 mengubah lanskap penggunaan tax treaty bagi perusahaan Indonesia yang bekerja sama dengan vendor atau investor luar negeri. PMK 112/2025 memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menolak fasilitas tax treaty apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“PMK ini menjadikan lebih berbasis substansi dan pengujian ekonomi, sehingga perusahaan Indonesia yang bekerja sama dengan vendor atau investor luar negeri tidak lagi cukup hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus memastikan bahwa mitra benar-benar merupakan beneficial owner dan tidak menggunakan struktur semata-mata untuk memperoleh manfaat pajak,” ungkap Dwi.

Dalam sudut pandang lain, PMK 112/2025 lebih mencerminkan upaya memperketat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak dibandingkan sekadar penyederhanaan administrasi. Dwi kembali mengingatkan, PMK 112/2025 menerapkan pengujian substansi transaksi melalui prinsip anti-penyalahgunaan, seperti beneficial owner dan PPT yang memberi sinyal penguatan kewenangan verifikasi oleh DJP. Di sisi lain, Wajib Pajak lebih memiliki kepastian hukum atas prosedur pengujian substansi transaksi.

 “Administrasi Form DGT juga tidak lagi dipandang sebagai syarat administratif semata untuk memperoleh manfaat tax treaty, melainkan menjadi bagian dari pengujian substansi, seperti uji beneficial owner dan PPT, sehingga meskipun Form DGT atau Surat Keterangan Domisili (SKD) telah lengkap, DJP tetap dapat menolak fasilitas treaty apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan,” ungkap Dwi.

Menghadapi tantangan atas perubahan tersebut, Dwi menyarankan agar perusahaan melakukan due diligence atas mitra luar negeri. Perusahaan perlu memastikan adanya substansi ekonomi yang nyata, serta menyiapkan dokumentasi pendukung yang memadai sebelum menerapkan tarif P3B.

Secara administratif, pengisian Form DGT harus diisi dengan lengkap, ditandatangani, dan disahkan oleh otoritas pajak di negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri WPLN. Kemudian Form DGT wajb disampaikan kepada pemotong atau pemungut pajak di Indonesia sebelum atau saat pembayaran penghasilan dilakukan.

      “Dengan melampirkan dokumen pendukung seperti kontrak transaksi, bukti status beneficial owner, serta dokumen yang menunjukkan substansi ekonomi apabila diperlukan, untuk diverifikasi oleh DJP sebelum fasilitas P3B dapat diterapkan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dwi pun mengingatkan adanya konsekuensi hukum dan finansial bagi perusahaan di Indonesia apabila Form DGT yang diterima dari mitra luar negeri dianggap tidak memenuhi standardisasi PMK 112/2025. Di mana perusahaan tidak akan memperoleh manfaat tax treaty, penghasilan yang dibayarkan wajib dipotong pajak sesuai tarif domestik, atau pemotong bertanggung jawab atas kekurangan pemotongan (underwithholding).

      “Ada pula potensi sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda jika tarif treaty sudah terlanjur diterapkan atau bisa menimbulkan koreksi dalam pemeriksaan pajak oleh DJP,” ungkap Dwi.

Melalui PMK 112/2025, pemerintah juga mengubah mekanisme permohonan SKD Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Sebelumnya, permohonan SKD WPDN dapat diajukan melalui laman DJP. Sementara dalam aturan baru, permohonan SKD WPDN dapat diajukan melalui portal Wajib Pajak dan contact center. Dwi menyebut, adaptasi sistem baru menjadi tantangan pertama bagi perusahaan menghadapi perubahan itu.

      “Wajib Pajak harus terbiasa menggunakan portal Wajib Pajak dan contact center, termasuk aktivasi akun, hak akses, dan kelengkapan profil. Pengajuan melalui contact center bisa mengalami antrean dan respons yang lambat dibandingkan pengajuan mandiri,” ujar Dwi.

Tantangan krusial lain bagi perusahaan adalah kelengkapan dan konsistensi data. Pasalnya, integrasi digital memungkinkan terjadi perbedaan data berupa status kepatuhan, Surat Pemberitahuan (SPT), tunggakan langsung terdeteksi dan memengaruhi persetujuan SKD.

Dalam permohonan SKD WPDN, pastikan identitas lengkap Wajib Pajak, negara dan tujuan penggunaan, jenis serta periode penghasilan, serta didukung status kepatuhan pajak yang baik agar dapat diverifikasi dan diterbitkan sesuai ketentuan PMK 112/2025.

      “Perusahaan harus memastikan koordinasi internal cepat, terutama untuk transaksi lintas negara dengan tenggat waktu yang ketat, agar fasilitas tax treaty tidak tertunda,” ujar Dwi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *