BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakbar Perkuat Sinergi, Lindungi Pekerja serta Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Pajak.com, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) memperkuat sinergi untuk melindungi para pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan negara.
Penguatan sinergitas tersebut dipertegas dalam audiensi yang dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Swartoko dan Dery Mardona, Deputy Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran, serta Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar, pada Selasa (3/3/2026).
Audiensi ini sekaligus sebagai implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak dan BPJS Ketenagakerjaan Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/08202025 pada tanggal 13 Agustus 2025.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Swartoko menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia melalui program Jaminan Keselamatan Kerja, jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jaminan pensiun, dan jaminan kesejahteraan. Komitmen ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan intensif menggandeng instansi, organisasi masyarakat, maupun perusahaan.
“Bersama Kanwil DJP Jakarta Barat kami bekerja sama melalui pengawasan bersama. Kita berharap pekerja-pekerja yang selama ini belum terlindungi atau belum dilaporkan oleh perusahaan, segera didaftarkan atas jaminan-jaminan kesejahteraan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga hak-hak pekerja itu terlindungi,” jelas Swartoko kepada Pajak.com dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/3/2026).
Secara simultan, kolaborasi ini akan membantu Kanwil DJP Jakbar dalam meningkatkan kepatuhan pajak para pekerja dan perusahaan yang diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pajak—sebagai sumber pembiayaan utama pembangunan serta memperwujudkan kesejahteraan rakyat.
“Jadi, selama ini mungkin Wajib Pajak yang belum aktif, atau perusahaannya juga ternyata mungkin belum melaporkan yang sebenarnya. Oleh karena itu, kita akan membuat suatu kerja sama untuk kepatuhan,” imbuh Swartoko.
Dengan demikian, Swartoko optimistis sinergitas yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kanwil DJP Jakbar dapat mengangkat derajat para karyawan, meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja, membuat Indonesia lebih berjaya serta mewujudkan masyarakat yang makmur.
Optimisme senada juga disampaikan Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar. Menurut Farid, sinergitas antara Kanwil DJP Jakbar dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi momentum strategis dalam membangun ekosistem perpajakan dan ketenagakerjaan yang lebih patuh, sehat, tertib, dan tepercaya, melalui optimalisasi pemanfaatan data dan informasi, pelaksanaan join visit, join analysis, serta join pengawasan.
“Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak dan tax ratio, memperluas perlindungan sosial tenaga kerja, serta menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Farid.
Ia pun menjelaskan bahwa PKS antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan telah mengatur kerja sama strategis, meliputi pertukaran dan pemanfaatan data, pelaksanaan pengawasan bersama, serta edukasi dan sosialisasi di bidang perpajakan dan ketenagakerjaan.
“Kerja sama ini diarahkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Farid.
Sebagai bentuk implementasi PKS, telah dilaksanakan pilot project kegiatan kunjungan bersama (join visit) kepada Wajib Pajak/pemberi kerja. Kanwil DJP Jakbar ditunjuk sebagai lokasi percontohan kegiatan join visit antara Account Representative (AR) dan petugas BPJS Ketenagakerjaan, dengan sampel Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakbar.
Adapun hasil evaluasi atas pelaksanaan pilot project menunjukkan dampak yang sangat positif, diantaranya:
- Memberikan deterrent effect bagi Wajib Pajak sekaligus pemberi kerja serta meningkatkan kewibawaan instansi di mata pelaku usaha;
- Meningkatkan efisiensi waktu bagi pengusaha melalui satu kali pemeriksaan untuk dua kewajiban; dan
- Memungkinkan validasi omzet, aset, serta jumlah tenaga kerja secara lebih akurat dan realtime.

Comments