DJP Kantongi Rp14,15 Triliun dari 130 Pengemplang Pajak
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa DJP telah mengantongi Rp14,155 triliun dari 130 pengemplang pajak per 31 Januari 2026.
Secara keseluruhan, nilai kewajiban pajak yang belum dibayarkan oleh 200 pengemplang pajak terbesar itu tercatat sebesar Rp60 triliun. Artinya, DJP masih harus melakukan penagihan sebesar Rp45,85 triliun.
“Kemudian update terkait penagihan 200 penunggak pajak terbesar, data sampai 31 Januari 2026 sudah ada 130 Wajib Pajak yang dibayar, total pembayarannya sebesar Rp14,155 triliun,” Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Rabu (25/2/2026).
Tagihan pajak dari realisasi hingga Januari 2026 tersebut lebih tinggi dibanding dengan periode pertengahan Desember 2025 yang tercatat sebesar Rp13,44 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembayaran utang pajak tersebut dilakukan dengan skema berbeda. Sebagian Wajib Pajak menyetor melalui mekanisme cicilan, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap pembahasan lanjutan bersama DJP.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam mengejar tunggakan pajak sudah dipahami oleh para Wajib Pajak besar. “Yang jelas target Rp60 triliun pasti lambat laun akan tercapai, mereka tau kita serius ngejar itu,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Adapun, DJP mencatat bahwa tagihan pajak sebesar Rp60 triliun tersebut berasal dari 200 pengemplang pajak yang telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan siap dieksekusi pada 2025.
Dengan tambahan setoran hingga Januari 2026, realisasi penagihan kini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Purbaya berkomitmen akan terus memantau perkembangan pembayaran dari para pengemplang pajak tersebut.
Terkait kemungkinan penerapan sanksi tambahan guna mempercepat pelunasan utang pajak, Purbaya menyebut langkah tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DJP.
“Saya harus bicara dulu dengan dirjen pajak [Bimo Wijayanto] saya seperti apa ininya [percepatan pembayaran utang pajak]. Tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun [2025],” ujarnya.
Purbaya menargetkan total penagihan Rp60 triliun dari 200 pengemplang pajak dapat tercapai secara bertahap, seiring penguatan langkah eksekusi dan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah memiliki putusan hukum tetap.

Comments