DJP Bakal Kejar 23.509 Penunggak Pajak di Atas Rp100 Juta
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengejar sebanyak 23.509 penunggak pajak di atas Rp100 juta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa 23,508 Wajib Pajak tersebut akan dilakukan pemblokiran akses layanan publik dalam rangka penagihan utang pajak.
“Terkait dengan jumlah Wajib Pajak yang diblokir dalam rangka penagihan pajak di atas Rp100 juta piutang pajak data per 31 Desember itu sekitar 23.509 Wajib Pajak,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Januari, dikutip Pajak.com pada Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 (PER 27/2025) diterbitkan, DJP telah melakukan pemblokiran terhadap 29 Wajib Pajak. Dasar pemblokiran tersebut berasal dari total tunggakan sebesar Rp170 miliar, dengan realisasi pencairan yang sudah masuk sebesar Rp52 miliar.
“Dasar pemblokiran tunggakan total sebesar Rp170 miliar yang sudah cair realisasi Rp52 miliar,” jelasnya.
Sebagai informasi, melalui PER-27/PJ/2025, DJP memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan pembatasan hingga pemblokiran akses layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang menunggak.
Berdasarkan Pasal 2 PER 27/2025, terdapat tiga kategori layanan publik yang aksesnya dapat ditutup bagi Wajib Pajak. Pertama, akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kedua, akses kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga, layanan publik lainnya.
Namun, tidak semua tunggakan pajak otomatis memicu pemblokiran. Pada Pasal 3 PER 27/2025 mengatur bahwa pembatasan atau pemblokiran dilakukan apabila penanggung pajak memiliki jumlah utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100 juta dan terhadap utang tersebut telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
Akan tetapi, ketentuan batas minimum Rp100 juta tersebut tidak berlaku apabila pemblokiran layanan publik dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.
Adapun, PER 27/2025 tersebut yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni PER-24/PJ/2017.

Comments