in ,

DJP Catat 5,7 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan via Coretax

DJP Catat 5,7 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan via Coretax

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa 5,7 juta Wajib Pajak telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 melalui Coretax hingga 4 Maret 2026.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa dari total 5.743.722 Wajib Pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, sekitar 5.741.280 SPT Tahunan dilaporkan melalui Coretax DJP, dan 2.442 SPT Tahunan dilaporkan melalui Coretax Form.

Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh dan aktivasi akun, per tanggal 4 Maret 2026, progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 4 Maret 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 5.743.722 SPT Tahunan,” jelas Inge dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pajak.com pada Rabu (4/3/2026).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

DJP merinci, berdasarkan Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025 via Coretax, sebanyak 5.112.581 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, 502.687 SPT Tahunan Orang Pribadi non-karyawan. Kemudian, 124.888 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam rupiah, dan 113 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam dollar Amerika Serikat (AS).

Sedangkan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025 yakni sebanyak 990 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam rupiah, dan 21 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam dollar AS.

Selain jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, DJP juga melaporkan realisasi aktivasi akun Coretax DJP yang terus meningkat signifikan. Hingga 4 Maret 2026 jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax sebanyak 15.142.378.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.142.378,” imbuhnya.

Rinciannya, dari jumlah tersebut sebanyak 14.130.670 dari Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 921.519 dari Wajib Pajak Badan. Kemudian, sebanyak 89.964 Wajib Pajak dari instansi pemerintah, dan 225 dari Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *