in ,

Pahami Dasar dan Tujuan Penerapan Pajak Karbon, Unsoed Gandeng Kanwil DJP Jateng II

Pahami Dasar dan Tujuan Penerapan Pajak Karbon
FOTO: Kanwil DJP Jateng II

Pahami Dasar dan Tujuan Penerapan Pajak Karbon, Unsoed Gandeng Kanwil DJP Jateng II

Pajak.com, Banyumas – Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Jenderal Soedirman (Himesbang Unsoed) menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng II) menyelenggarakan Grand Seminar National Economic Events 2024 bertajuk Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia untuk Mewujudkan Net Zero Emission 2050, di Lantai 6 Laboratorium Terpadu Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsoed, Banyumas. Acara ini bertujuan agar mahasiswa pahami dasar dan tujuan penerapan pajak karbon.

Wakil Dekan I FEB Unsoed Yudha Aryo Sudibyo menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jateng I atas sinergi penyelenggaraan Grand Seminar National Economic Events 2024 maupun kerja sama yang terjalin selama ini.

“FEB Unsoed telah memiliki tax center yang sudah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto untuk pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan,” ungkap Yudha dalam sambutannya melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(4/10).

Ketua Penyelenggara National Economic Events 2024 Naufal Faiz Abdillah menyampaikan, acara yang mengusung tema ‘Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia untuk Mewujudkan Net Zero Emission 2050’ ini diselenggarakan untuk mengetahui dan memperluas wawasan mengenai dasar hingga dampak penerapan pajak karbon di Indonesia.

“Tema ini dipilih untuk menggali cara pandang mahasiswa dalam mendorong perekonomian serta kemajuan negara dengan memerhatikan aspek keseimbangan lingkungan,” ujar Naufal.

Ia menambahkan, kegiatan seminar ini merupakan puncak rangkaian acara, setelah sebelumnya diselenggarakan Economic Quiz Competitions Event 2024 dan Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional (LKTIN) 2024.

Baca Juga  ACEXI Dorong Pajak Karbon Diperketat dan Pengelolaan Karbon di Badan Khusus

Dasar dan Tujuan Penerapan Pajak Karbon

Hadir sebagai pemateri Kepala Kanwil DJP Jateng II Etty Rachmiyanthi menjelaskan bahwa penerapan kebijakan pajak karbon dilatarbelakangi oleh dampak perubahan iklim global.

“Pemberlakuan pajak karbon di Indonesia lebih ke arah fungsi regulerend atau mengatur, karena bertujuan untuk mengubah perilaku pelaku ekonomi agar dapat beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang lebih rendah karbon, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang, serta mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, serta ramah lingkungan,” jelas Etty.

Ia menegaskan, objek pajak karbon hanya dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup sekaligus dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.

“Selain menerapkan prinsip adil melalui polluters-pay-principle, penerapan pajak karbon memerhatikan aspek keterjangkauan, demi kepentingan masyarakat luas dan dilakukan secara bertahap dengan memprhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat,” jelas Etty.

Ia menuturkan, pajak karbon yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini dikenakan secara terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan tarif Rp30.000/tCO2e.

Baca Juga  Pajak Karbon Kapan Diterapkan? Ini Kata Sri Mulyani

“Hingga saat ini aturan peraturan pelaksanaannya, masih digodok, karena harus sesuai dengan fundamental perpajakan Indonesia, yaitu membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Karena diharapkan pajak karbon bukan hanya sebagai sumber penerimaan, melain fungsi regulerend,” kata Etty.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *