Menu
in ,

P2Humas DJP: Tingkatkan Kepatuhan Pajak Lewat PPS

Pajak.com, Jakarta  Pajak.com menyelenggarakan webinar dan pengumuman pemenang Pajak.com Writing Festival (PWF) Season 2, pada Kamis (20/01). Pada webinar sesi pertama bertajuk “Harmonisasi Peraturan Perpajakan Untuk Mendukung Ekonomi dan Keuangan Digital yang Inklusif”. Kepala Subdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

“Kami tidak ingin mengarahkan WP untuk ikut atau tidak, tapi silahkan dipikirkan tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan secara sukarela,” ungkapnya.

Ia menambahkan, PPS dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, WP harus membayar PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang dilakukan tahun 2016–2017. Kedua, melakukan pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020.

“Program ini dilakukan selama 6 bulan (1 Januari–30 juni 2022) dan disampaikan secara online.

Selain itu, Inge juga menjelaskan tentang kesiapan DJP untuk menjalankan proyek Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). PSIAP sendiri merupakan prpoyek redesain proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial-Off-The-Shelf).

Ia berharap, lewat proyek pembaruan tersebut dapat terjadi sebuah integrasi data, sehingga nantinya semua proses bisnis perpajakan mulai dari pendaftaran sampai penegakan hukum, dapat disatukan dalam satu proses.

“Diharapkan di tahun 2024 kita bisa menggunakannya di DJP. Tentunya dengan disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. Sehingga sistem menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Digital Banking Business Product Head Jenius Bank BTPN Wassi B Sumintardja menyampaikan bahwa Jenius turut serta dalam membangun ekosistem digital di Indonesia melalui inovasi yaitu co-creation.

“Kunci kami dalam melakukan inovasi adalah dengan melakukan strategi utama yaitu kami benar-benar bisa memahami kebutuhan dan kesulitan dari pengguna kami yang mereka alami sehari-hari. Salah satu caranya dengan melakukan kegiatan co-creation, yaitu suatu kegiatan dimana Jenius dengan pengguna dan mitra bersama-sama menciptakan solusi yang diinginkan oleh pengguna,” ujarnya.

Ia melanjutkan, saat ini sudah lebih dari satu juta suara co-creators telah didengar oleh Jenius, dan sudah lebih 35 ribu anggota co-creation yang bergabung dalam website.

“Dalam melakukan kegiatan co creation, kami didukung dengan kegiatan riset lainnya untuk lebih memahami kebutuhan dan kesulitan dari para pengguna kami seperti survei, FGD, in-depth interview, dan tahun 2021 sudah diikuti 83 ribu responden,” imbuhnya.

Terkait aset kripto, CEO INDODAX Oscar Darmawan menyampaikan hal apa saja yang perlu diperhatikan saat investasi kripto.

“Mulai dari harus bisa membaca momentum kapan saat tepat untuk membeli dan menjual aset kripto, harus menggunakan exchange yang mempunyai izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan yang terakhir terkait likuiditas,” katanya.

Tidak hanya itu saja, ia pun menyarankan bagi masyarakat yang mau melakukan trading aset kripto perlu memerhatikan hal berikut. Pertama, cek legalitas exchange. Kedua, gunakan uang dingin dan disarankan tidak menggunakan uang pinjaman. Ketiga, do your own research. Keempat, memiliki trading plan. Kelima, disiplin dalam menentukan target.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version