Menu
in ,

OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran 2021 Rp 457 M

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyetor kewajiban perpajakan dan sisa anggaran 2021 kepada negara senilai Rp 457,5 miliar. Khusus setoran perpajakan terdiri dari kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak penghasilan (PPh) badan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.

“Memerhatikan kondisi saat pandemi meskipun mobilitas mulai kembali pulih, OJK akan menyetor kepada negara sebagai PNBP setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp 230,8 miliar. Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara,” kata Sekar melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(1/2).

Selain itu, dalam memenuhi kewajiban perpajakan sampai dengan 31 Desember 2021, OJK telah melakukan pembayaran PPh badan sebesar Rp 176,4 miliar, sedangkan sebesar Rp 50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit.

“Dalam pengelolaan dan pemanfaatan optimalisasi anggaran, OJK senantiasa berkonsultasi dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). OJK akan terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan pengendalian internal yang efisien dan efektif,” ujar Sekar.

Sebelumnya, pada tahun 2021 lalu, Komisi XI DPR menyepakati rencana kerja dan anggaran OJK senilai Rp 6,20 triliun. Anggaran itu terdiri dari pungutan di bidang perbankan sebesar Rp 4,24 triliun, pungutan bidang pasar modal sebesar Rp 891.59 miliar, bidang industri keuangan non-bank (IKNB) sebesar Rp 867,17 miliar, dan pengelolaan sebesar Rp 205,92 miliar.

Sedangkan, untuk tahun 2022, Komisi XI DPR menyetujui rencana kerja dan prognosa anggaran penerimaan OJK senilai Rp 6,32 triliun. Secara rinci, anggaran itu terdiri dari kegiatan operasional Rp 521,80 miliar, kegiatan administratif Rp 5,26 triliun, kegiatan pengadaan aset Rp 543,53 miliar dan kegiatan pendukung lainnya Rp 80,94 miliar. Meski begitu, Komisi XI DPR memberikan sejumlah catatan, antara lain legislator meminta agar OJK memperkuat pada program pengawasan, perlindungan konsumen, edukasi dan literasi, serta penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, sumber pembiayaan seluruhnya berasal dari penerimaan pungutan OJK. Selain itu, sejak awal operasional tahun 2013, OJK selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahunannya. Hal ini menunjukkan kredibilitas dan akuntabilitas OJK.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus melakukan pengeluaran anggaran secara efisien dan efektif. Dalam menjaga perekonomian, masih banyak yang akan dilakukan otoritas untuk mempercepat pemulihan kredit dalam skema restrukturisasi kredit yang diperpanjang sampai 2023. OJK akan persiapkan berbagai kebijakan memitigasi dampak ke sektor keuangan,” kata Wimboh.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version