in ,

Nigeria Gandeng Prancis untuk Modernisasi Administrasi Pajak Berbasis AI

foto : ist

Nigeria Gandeng Prancis untuk Modernisasi Administrasi Pajak Berbasis AI

Pajak.com, Abuja  Nigeria resmi memperkuat kerja sama perpajakan dengan Prancis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menempatkan transformasi digital sebagai fokus utama. Perjanjian yang diteken Federal Inland Revenue Service (FIRS) dan Direction Générale des Finances Publiques (DGFIP) Prancis itu mencakup penguatan kepatuhan, pertukaran informasi, hingga penggunaan kecerdasan buatan dalam administrasi perpajakan.

Ketua FIRS Zacch Adedeji mengatakan, kolaborasi ini dirancang untuk mempercepat modernisasi administrasi pajak melalui sistem kepatuhan otomatis, pemeriksaan berbasis data, serta platform layanan Wajib Pajak yang lebih canggih. Ia menegaskan, kemitraan dengan Prancis akan memperkuat kemampuan Nigeria dalam mengadopsi praktik terbaik global.

“MoU ini membuka babak baru dalam kolaborasi kami dengan Prancis dan memperdalam modernisasi administrasi pajak Nigeria dan memungkinkan kami mengadopsi praktik terbaik global,” kata Adedji dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com, Sabtu (13/12/2025).

Adedeji menggambarkan kemitraan tersebut sebagai upaya kedua negara menjawab perubahan besar dalam keuangan publik yang semakin dipengaruhi teknologi, artificial intellegence (AI), dan perdagangan digital. Ia menilai, Nigeria akan memperoleh nilai strategis dari teknologi Prancis, sementara Prancis dapat belajar dari kecepatan ekspansi digital Nigeria.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Menurutnya, pertukaran keahlian sangat diperlukan ketika kedua negara menghadapi tantangan baru seperti pemanfaatan AI, keamanan siber, dan perpajakan lintas batas.

“Pertukaran dua arah ini sangat penting ketika kedua negara beradaptasi dengan tantangan baru seperti penerapan kecerdasan buatan, keamanan siber, dan perpajakan lintas batas,” jelas Adedeji.

Adedeji menyebut, MoU itu memperluas ruang lingkup kolaborasi ke area inti perpajakan internasional, termasuk pertukaran informasi, transfer pricing, serta penanganan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Keselarasan kebijakan ini, lanjutnya, dianggap penting untuk memperkuat transparansi dan menekan praktik pengalihan laba oleh perusahaan multinasional.

Adedeji mengemukakan, Nigeria ingin memperkuat peran dalam kerja sama global tersebut sembari menambah kapasitas tenaga kerja melalui pelatihan standar profesional, pembelajaran berkelanjutan, dan sistem sumber daya manusia yang lebih terstruktur. Pada saat yang sama, Prancis juga akan mendapat manfaat dari ekspansi digital cepat Nigeria, populasi muda yang melek teknologi, dan solusi inovatif dari pasar terbesar di Afrika.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Bersama, kita dapat mengembangkan model yang memperkuat budaya institusional, membangun kompetensi global, dan mempersiapkan institusi kita untuk masa depan administrasi keuangan publik,” sambung Adedeji.

Meski perjanjian ini disambut sebagai dorongan besar bagi modernisasi pajak Nigeria, sorotan muncul terkait potensi kompromi terhadap kedaulatan data negara. MoU tersebut memungkinkan pertukaran informasi agregat dan anonim terkait aktivitas ekonomi, perusahaan multinasional, serta praktik transfer pricing.

Akses terhadap analitik real time, sistem pemeriksaan berbasis AI, dan perangkat kepatuhan otomatis juga menimbulkan pertanyaan apakah data sensitif Nigeria dapat terekspos dalam proses kolaborasi. Namun, Pemerintah Nigeria menegaskan, tidak ada data mentah Wajib Pajak yang akan dibagikan ke luar negeri.

Sebagai informasi, kesepakatan ini menjadi salah satu perkembangan paling signifikan menjelang transisi FIRS ke Nigeria Revenue Service (NRS) pada Januari 2026. Adedeji optimistis, kolaborasi ini akan berperan sebagai fondasi utama dalam membangun administrasi penerimaan yang lebih kuat dan berorientasi teknologi.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Saat Nigeria memasuki era Nigeria Revenue Service, kami memandang kemitraan ini sebagai fondasi untuk membangun administrasi penerimaan yang modern, tepercaya, inovatif, dan terhubung secara global,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan resmi FIRS, Nigeria selama satu dekade terakhir berupaya memperbaiki rasio pajak terhadap PDB—yang berada di kisaran 6–10 persen, jauh di bawah rata-rata Afrika sekitar 15 persen. Pemerintah Nigeria mengandalkan digitalisasi administrasi pajak, integrasi sistem, dan kerja sama internasional untuk meningkatkan penerimaan tanpa mengenakan pajak baru. Adapun reformasi yang sedang berjalan menargetkan perluasan basis pajak, penyederhanaan kepatuhan, serta penyesuaian regulasi dengan standar global di tengah pertumbuhan ekonomi digital dan aktivitas keuangan lintas batas.

Sementara itu, Prancis dipandang sebagai salah satu negara paling maju dalam reformasi pajak digital, dengan pemanfaatan e-Filing canggih, algoritma kepatuhan, dan analitik data real time. Bagi FIRS, kemajuan itu akan menjadi pijakan dalam transisi menuju NRS yang diharapkan lebih transparan, terhubung secara global, dan mampu mengimbangi dinamika perpajakan modern.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *