in ,

Mulai Hari Ini Transaksi Kripto Bebas PPN tapi PPh 22 Final Naik, Begini Respons Industri Kripto

Foto: Upbit Indonesia

Mulai Hari Ini Transaksi Kripto Bebas PPN tapi PPh 22 Final Naik, Begini Respons Industri Kripto

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) yang berlaku mulai 1 Agustus, membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto, namun menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final. Merespons hal itu, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi menilai bahwa perubahan tarif dalam PMK 50/2025 menjadi tantangan bagi industri kripto.

“Kami menyambut baik langkah pemerintah Indonesia untuk merombak skema perpajakan aset kripto melalui PMK 50/2025 yang diharapkan memberi kepastian hukum bagi industri. Namun di sisi lain, peningkatan tarif PPh Pasal 22 Final untuk transaksi domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining, menjadi tantangan baru yang perlu dicermati bersama,” ungkap Resna kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (1/8/25).

Sebagaimana diketahui, PMK 50/2025 menetapkan tarif PPh Pasal 22 Final menjadi sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, dan sebesar 1 persen jika transaksi dilakukan melalui PPM luar negeri. Tarif PPh Pasal 22 Final itu naik dari sebesar 0,1 persen (terdaftar di Bappebti) dan 0,2 persen (non-Bappebti)—sesuai PMK 68/2022 dan PMK 81/2024.

Baca Juga  PMK 50/2025 Terbit! Ini Perubahan Tarif Pajak Aset Kripto

Adapun pembebasan PPN ditetapkan karena kini aset kripto dipersamakan dengan surat berharga. Hal tersebut merupakan implikasi dari peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, sehingga mengubah status aset kripto menjadi instrumen keuangan dari sebelumnya komoditas.

Atas perubahan tarif PPh Pasal 22 Final tersebut, Resna mendorong agar pemerintah mempertimbangkan mekanisme insentif dan masa transisi yang memadai agar pelaku industri memiliki ruang penyesuaian.

“Kami mendorong kolaborasi industri dan regulator untuk terus mengkaji dampak kebijakan ini secara berkelanjutan, serta memastikan transparansi dan keseimbangan tarif, agar Indonesia tetap jadi hub aset digital yang berdaya saing,” tambah Resna.

Ia memastikan komitmen Upbit Indonesia untuk ikut serta menyosialisasikan perubahan mekanisme pemajakan aset kripto sesuai PMK 50/2025. Upbit Indonesia akan memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku industri demi menjaga iklim industri aset kripto.

“Kami siap turut serta aktif dalam dialog kebijakan agar ekosistem kripto Indonesia berkembang berkelanjutan, aman, dan transparan,” imbuh Resna.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *