Mulai Hari Ini! Bebas Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor di Riau
Pajak.com, Jakarta – Kabar gembira untuk warga Riau. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membebaskan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini (19 Mei) hingga 19 Agustus 2025.
Kepala Bapenda Riau Evarefita menuturkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemprov Riau kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak. Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda,” jelas Eva dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (19/5/25).
Secara simultan, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajak tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatannya.
“Kami harapkan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” ujar Eva.
Dengan demikian, ia mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Karena kebijakan serupa tidak akan selalu diberikan.
Eva juga menyarankan agar masyarakat Riau memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak, dan aplikasi Samsat Digital Nasional.
“Fasilitas ini untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor samsat konvensional, yang disebabkan oleh tingginya tingkat kunjungan masyarakat. Petugas kami sudah siap untuk melayani masyarakat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, target pendapatan pajak daerah Pemprov Riau tahun 2025 dipatok sebesar Rp3,7 triliun. Hingga Maret 2025, pendapatan terealisasi Rp566 miliar atau 15,21 persen dari target. Dari jumlah realisasi itu, penerimaan pajak kendaraan bermotor terkumpul sebesar Rp206 miliar (23 persen dari target), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp116 miliar (13,32 persen), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp232 miliar (17,56 persen), dan pajak air permukaan Rp11 miliar (21,49 persen).
Comments