in ,

Menko Budi: Pemerintah Siapkan “Tax Amnesty” Jilid III untuk Pulihkan Aset Korupsi

Budi: Pemerintah Siapkan “Tax Amnesty”
FOTO: Dok. Kemenko Bidang Politik dan Keamanan

Menko Budi: Pemerintah Siapkan “Tax Amnesty” Jilid III untuk Pulihkan Aset Korupsi

Pajak.comJakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan kembali menyebut bahwa pemerintah tengah siapkan program amnesti pajak atau tax amnesty jilid III. Menurutnya, kebijakan ini dapat menjadi solusi untuk memulihkan kekayaan negara yang ada di dalam dan luar negeri.

Budi mengungkapkan, program ini masih dirumuskan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan, dengan tujuan memberi ruang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang ingin mengembalikan aset mereka melalui mekanisme tax amnesty. Ia menambahkan bahwa program ini berfokus pada pengembalian aset dan devisa negara, khususnya yang terkait dengan kasus besar, seperti korupsi, yang berdampak signifikan bagi perekonomian nasional.

“Ke depan ini memang salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, kepada mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka, baik itu di dalam atau di luar negeri lewat program tax amnesty,” kata Budi di Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Pajak.com, Jumat (03/01).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Budi pun meminta publik untuk bersabar dan menunggu mekanisme lebih lanjut mengenai rencana penerapan program amnesti pajak. “Tunggu saja, informasi lebih lanjut akan disampaikan segera,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam penegakan hukum tidak ada toleransi atau pemberian maaf, khususnya bagi pelaku tindak pidana korupsi. “Kami akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan tanpa keraguan. Tidak ada tebang pilih, dan tentu saja, tidak ada politisasi hukum dalam hal ini. Ini bukan akhir, masih banyak ‘episode’ lainnya yang akan datang,” tegasnya.

Meski tax amnesty merupakan salah satu jalan untuk mengembalikan aset,  lanjut Budi, pengejaran terhadap koruptor di luar negeri terus dilakukan melalui kerja sama internasional. Ia mengemukakan, pihaknya terus membangun kerja sama dengan negara-negara lain untuk menelusuri dan memulangkan aset-aset yang diperoleh melalui tindakan korupsi.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Kami sedang menjalin kerja sama dengan negara-negara lain dalam upaya ini, karena setiap negara memiliki regulasi yang berbeda,” ujar Budi.

Budi juga menyampaikan bahwa dalam tiga bulan terakhir, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola yang baru dibentuk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai sekitar Rp 6,7 triliun. Satuan tugas yang dipimpin oleh Jaksa Agung ini juga telah menetapkan sejumlah tersangka, baik perorangan maupun korporasi, terkait dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 346 triliun.

Salah satu kasus besar yang sedang ditangani adalah penyalahgunaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah dengan kerugian negara sekitar Rp 271 triliun. Selain itu, terdapat juga kasus korporasi terkait tata niaga kelapa sawit yang merugikan negara sekitar Rp 73 triliun.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia menyebut bahwa langkah-langkah pemerintah ini sejalan dengan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi, sambil memperbaiki regulasi dan tata kelola pemerintahan untuk meminimalkan peluang terjadinya korupsi. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi digital, seperti e-katalog dan e-government, untuk mengurangi risiko korupsi di tingkat daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *