in ,

Menkeu Purbaya Telepon Kring Pajak, Menyamar Jadi Wajib Pajak yang Bertanya Soal Coretax 

Foto: KLI Kemenkeu

Menkeu Purbaya Telepon Kring Pajak, Menyamar Jadi Wajib Pajak yang Bertanya Soal Coretax 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyamar sebagai Wajib Pajak yang bertanya soal Coretax ke Kring Pajak (1500200)—contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aksi Purbaya itu terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok DJP dan telah tersebar di beberapa platform media sosial (medsos).

“Coretax, ya? Saya belum tau tuh [tentang] Coretax. Boleh enggak mbak kasih tau saya, kira-kira berapa lama kalau daftar Coretax segala macam?,” ujar Purbaya saat menelpon Kring Pajak di video tersebut, dikutip Pajak.com (19/9/25).

Pertanyaan Purbaya itu pun disambut senyuman oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu—yang sedang duduk tak jauh dari Purbaya. Video pun seketika terhenti.

Pada kesempatan sebelumnya, Anggito menekankan bahwa Coretax merupakan salah satu strategi yang diandalkan untuk mengejar target penerimaan dan kepatuhan pajak di tahun 2026. Karena berkat Coretax yang telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025, pemerintah telah mampu memetakan daftar Wajib Pajak yang harus dilakukan penegakan hukum

“Coretax yang sudah kita diinvestasikan selama satu tahun ini akan meningkatkan compliance atau kepatuhan. Jadi, kita sudah mengetahui sekarang, sudah mapping mana Wajib Pajak yang bisa kita enforce, mana yang patuh. Kita bisa ketahui tingkat kepatuhannya,” ungkap Anggito dalam acara bertajuk Special Talkshow Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi nasional, pada (18/8/25).

Anggito optimistis Coretax mampu menjadi salah satu alat yang dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta berdampak positif pada optimalisasi penerimaan perpajakan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru Bimo Wijayanto juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus untuk mempercepat pembenahan Coretax. Menurutnya, Prabowo menekankan pentingnya reformasi sistem perpajakan agar lebih akuntabel, berintegritas, dan independen dalam melayani Wajib Pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Baca Juga  DJP Minta Maaf, Coretax Tak Bisa Diakses Hingga Minggu Ini

“Coretax akan kita percepat pembenahannya, supaya bisa memberikan kepastian pelayanan kepada Wajib Pajak. Niatnya memang untuk mempercepat akselerasi dari pembenahan dan penyempurnaan Coretax,” ungkap Bimo kepada awak media usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, (20/5/25).

Kendati demikian, DJP belum lama ini mengumumkan bahwa Coretax tidak bisa diakses pada Sabtu (20 September 2025) mulai pukul 09.00 WIB hingga Minggu (21 September 2025) pukul 23.59 WIB. DJP meminta maaf atas hal tersebut.

Dalam rangka peningkatan kapasitas dan performa Coretax DJP agar memberikan layanan yang optimal kepada Wajib Pajak, DJP akan melakukan pemeliharaan Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti downtime. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” jelas DJP dalam pengumuman tertulisnya, (17/9/25).

Adapun berdasarkan update informasi dari DJP, ada enam penyempurnaan pengembangan Coretax periode 10 – 15 Maret 2025 sebagai berikut:

1. Perbaikan proses pelaporan dan validasi Surat Pemberitahuan (SPT) masa:

  • Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi pada SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21/26;
  • Penyempurnaan proses regenerate dokumen; dan
  • Penambahan fitur monitoring status pelaporan SPT masa.

2. Penguatan validasi data dan keamanan sistem: 

  • Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi data pada nota hitung atas Surat Tagihan Pajak (STP);
  • Penyempurnaan validasi hak akses pada data SPT masa; dan
  • Perbaikan bug pada validasi retur faktur pajak.

3. Penyempurnaan pengelolaan dokumen: 

  • Penyempurnaan proses pembentukan dan regenerate dokumen; dan
  • Penambahan menu ‘Upload Outbound’ dokumen untuk melengkapi fitur pembentukan dokumen secara otomatis.

4. Penyempurnaan proses pendaftaran dan aktivasi: 

  • Penyempurnaan proses aktivasi Wajib Pajak orang pribadi dan penyesuaian tempat terdaftar sesuai domisili;
  • Penambahan fitur pencegahan duplikasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; dan
  • Penyempurnaan validasi e-mail dan data identitas pada proses pendaftaran melalui berbagai saluran, termasuk melalui pos.

5. Penyempurnaan proses transaksi perpajakan: 

  • Penyempurnaan validasi retur faktur pajak;
  • Perbaikan bug pada proses pembuatan STP; dan
  • Penyempurnaan referensi dasar penagihan pajak.

6. Penyempurnaan fitur pada Akun Wajib Pajak: 

  • Penyempurnaan tampilan akun Wajib Pajak dalam menampilkan data Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang masih aktif; dan
  • Penyempurnaan proses validasi data pada saat aktivasi akun Wajib Pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *