in ,

Menkeu Purbaya Siapkan Penyisiran Ulang Penunggak Pajak pada 2026

FOTO : IST

Menkeu Purbaya Siapkan Penyisiran Ulang Penunggak Pajak pada 2026

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan kembali melakukan penyisiran terhadap penunggak pajak pada 2026. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penagihan utang pajak yang sudah inkrah pada 2025.

“Itu yang sudah inkrah, sudah ngutang pajak. Nanti 2026 kita sisir lagi,” tegas Purbaya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR terkait Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi UU, di Gedung Parlemen, dikutip Pajak.com pada Kamis (25/9/25).

Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menagih utang pajak sebesar Rp60 triliun dari sekitar 200 Wajib Pajak besar yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. Purbaya menegaskan, utang tersebut akan dipaksa dibayarkan dalam waktu singkat.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Purbaya memberi sinyal bahwa masih ada penunggak pajak lain dengan nominal sangat besar. Meski begitu, ia belum bersedia membeberkan detailnya. “Ada, ada yang besar sekali tapi belum selesai saya buka, Jadi target defisit aman,” ujar Purbaya.

Ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan kebijakan perpajakan dengan prinsip fair treatment. “Kalau sudah bayar pajak jangan diganggu sama sekali. Dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak memeras-meras itu,” jelasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Purbaya juga memastikan akan membuka kanal khusus bagi masyarakat maupun Wajib Pajak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran atau praktik pungutan liar oleh aparat pajak. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus menutup ruang penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan penguatan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang tidak patuh. Ia menegaskan bahwa upaya tersebut tidak akan berjalan sendiri, melainkan melibatkan lembaga penegak hukum dan institusi strategis lain.

Beberapa di antaranya adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Terus ada pertukaran data juga dengan kementerian/lembaga untuk mempermudah kami menarik pajaknya,” jelas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA pada Senin (22/9/25).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *