in ,

Menkeu Purbaya Sebut Injeksi Rp200 Triliun ke Perbankan Bisa Tambah Penerimaan Pajak Rp100 Triliun

Foto: KLI Kemenkeu

Menkeu Purbaya Sebut Injeksi Rp200 Triliun ke Perbankan Bisa Tambah Penerimaan Pajak Rp100 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksi injeksi dana sebesar Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bisa menambah penerimaan pajak sekitar Rp100 triliun lebih.

Sebagaimana diketahui, penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke Himbara telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025 (KMK 276/2025) yang berlaku sejak 12 September 2025.

Payung hukum ini menyebutkan bahwa ada lima bank penerima dana tersebut, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menerima sebesar Rp55 triliun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Rp55 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp55 triliun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Rp25 triliun, dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Rp10 triliun.

“Kalau kita anggap rasio pajak ke PDB [produk domestik bruto]-nya konstan, setiap kenaikan 0,5 persen dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar kalau enggak salah itu Rp100 triliun lebih,” ungkap Purbaya kepada awak media di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, dikutip Pajak.com (17/9/25).

Baca Juga  Menkeu Purbaya Sebut Mesin Ekonomi Pincang Sejak Era Jokowi hingga Prabowo, Ini Penyebabnya

Ia menjelaskan, proyeksi penambahan penerimaan pajak itu merupakan implikasi dari kebijakan perbankan yang mengakselerasi penyaluran pendanaan ke berbagai sektor penggerak ekonomi, sehingga memicu percepatan pertumbuhan. Di sisi lain, perbankan juga akan menurunkan suku bunga kredit atau pinjaman dari penempatan dana pemerintah tersebut.

“Saya taruh bibit uang di bank, dengan harapan ekonomi jalan, supaya pada akhirnya pendapatan [penerimaan] pajak saya naik, bukan dengan intensifikasi, tapi ekstensifikasi, tapi karena ekonomi yang tumbuh lebih cepat,” jelas Purbaya.

KMK 276/2025 juga mewajibkan Himbara melaporkan penggunaan dana penempatan pemerintah itu kepada menteri keuangan melalui direktur jenderal perbendaharaan kementerian keuangan.

KMK juga menegaskan bahwa dana yang ditempatkan pemerintah adalah dalam bentuk deposito on call konvensional dan syariah dengan mekanisme tanpa lelang. Kemudian untuk tenor penempatan dananya dilakukan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Dalam beleid itu juga disebutkan bahwa negara akan mendapatkan imbal hasil sebesar 80,476 persen dari Bank Indonesia (BI) rate yang berlaku.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *