Menu
in ,

Menkeu Pastikan PPN 11 Persen Berlaku pada 1 April 2022

PPN 11 persen

FOTO: Dok. Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari semula 10 persen menjadi 11 persen tidak akan ada penundaan dan tetap berlaku mulai 1 April 2022.

Menurutnya, pemerintah akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN, dimana aturan tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

“(Kenaikan tarif PPN tidak ditunda) karena (pemerintah) menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Maka, fondasinya harus disiapkan terlebih dahulu (melalui penguatan rezim pajak) karena kalau tidak (dinaikkan pada 1 April 2022), maka kita akan kehilangan opportunity,” ungkapnya dalam CNBC Economic Outlook, Selasa (22/03).

Ia menambahkan bahwa rata-rata tarif PPN secara global adalah sebesar 15 persen. Sedangkan Indonesia sendiri memiliki tarif 10 persen, sehingga ia berpendapat bahwa masih terdapat ruang untuk meningkatkannya.

“Kami melihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya 1 persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus tetap mulai dibangun. Caranya gimana? Ya kalau ada penerimaan kita kembalikan ke rakyat dengan cara pemberian subsidi maupun bansos,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerimaan negara menjadi aspek penting untuk mendorong pemulihan ekonomi karena dapat menunjang berbagai subsidi dan pembangunan negara. Maka dari itu, UU HPP dapat meningkatkan potensi penerimaan dari berbagai pos, seperti pajak penghasilan (PPh) dan PPN.

Perlu diketahui, PPN 11 persen tersebut tidak berlaku untuk semua jenis barang, bahkan ada beberapa produk yang justru mendapatkan pembebasan PPN. Sebelumnya, Wamenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa tidak semua barang dan jasa akan dikenakan PPN.

“Saya ingin sampaikan sekali lagi bawa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN,” ungkapnya pada Sosialisasi UU HPP di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/03).

Ia pun menyampaikan bahwa UU HPP mengatur kenaikan tarif umum PPN secara bertahap, yaitu PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022 dan PPN 12 persen paling lambat dilakukan pada 1 Januari 2025. Akan tetapi, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengatur tarif PPN khusus.

Tarif khusus yang dimaksud adalah tarif PPN final, yang dilakukan untuk kemudahan pemungutan PPN atas jenis barang atau jenis jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Kisaran tarif nya adalah 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha yang nantinya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Semoga ini bisa bisa memperjelas, kalau sebelumnya sempat mendengar atau sempat didiskusikan yang agak kurang pas, dan tentu tidak ada niatan pemerintah untuk memberatkan masyarakat,” kata Suahasil.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version