Menu
in ,

Meningkatkan Kepatuhan Pajak Lewat Voucher Cashback

Meningkatkan Kepatuhan Pajak Lewat “Voucher Cashback”

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Utama Djuragan Kreatif Indonesia Syarif Hidayat menilai, perlu ada terobosan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghimpun pajak di masa pagebluk ini. Sebab menurutnya, faktor utama yang menyebabkan tidak tercapainya penerimaan pajak adalah menurunnya kesadaran Wajib Pajak (WP). Sebagai contoh, kepatuhan formal WP tahun 2019 hanya sekitar 71 persen dari jumlah WP yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan demikian, Dayat mengusulkan agar DJP melakukan inovasi berupa pemberian cashback voucher bagi WP yang telah membayar kewajiban perpajakannya.

Selain itu, berdasarkan riset yang dilakukan Bank Dunia, posisi rasio penerimaan pajak Indonesia jauh berada di bawah negara berkembang, misalnya Brasil, India, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Republik Dominika. Indonesia hanya unggul tipis dengan Sri Lanka.

Dengan demikian, Dayat mengusulkan agar DJP melakukan inovasi berupa pemberian cashback voucher bagi WP yang telah membayar kewajiban perpajakannya.

“Dengan aplikasi Djuragan Voucher, kami ingin membuat (aktivitas) membayar pajak tidak menjadi beban, tapi kebutuhan (bagi Wajib Pajak),” ungkap pria yang hangat disapa Dayat ini.

Secara teknis sangat sederhana. Ketika WP membayar pajak, mereka langsung mendapat cashback berupa voucher yang diberikan oleh DJP. Akan tetapi, voucher itu berasal dari WP lain, bukan berasal dari uang negara.

“Misalnya, Wajib Pajak pengusaha properti bisa mendapat voucher dari pengusaha bahan bangunan atau distributor besi. Alhasil, ketika pengusaha properti hendak membangun akan menggunakan voucher tersebut, sehingga pengeluarannya bisa lebih hemat,” kata Dayat.

Jika mekanisme itu dapat diadopsi dalam sistem perpajakan, ia optimistis WP akan senang membayar pajak. Di sisi lain, pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang memberi voucher juga mendapat manfaat berupa promosi dari DJP.

“Dirjen Pajak yang selama ini dilihat menakutkan dan membebani, lewat cashback voucher bisa menjadi teman yang menguntungkan bagi Wajib Pajak,”kata Dayat.

Setidaknya mekanisme itu sudah berhasil dilakukan oleh Djuragan Voucher. Selama ini pihaknya memang mempunyai visi meningkatkan usaha UKM dengan strategi gotong royong berbasis voucher. UKM yang telah bergabung berasal dari berbagai jenis usaha, mulai dari properti, hospitaliti, busana, pusat kebugaran, hingga kuliner.

Di tengah Ramadan dan Idulfitri ini, misalnya, perusahaannya memberikan voucher gratis bagi pembayar zakat. Syaratnya, pembayar zakat harus mengikuti persyaratan, yaitu mengunggah kuitansi zakat yang diperoleh dari masjid ke Instagram. Setelah itu, pembayar zakat wajib menandai unggahannya.

Kemudian, pembayar zakat juga harus mengirim foto kuitansi ke nomor admin Djuragan Voucher. Setelah foto dikirim, admin akan langsung mengirimkan kode voucher (cashback) ke pembayar zakat. Antusiasme masyarakat membuat progam ini diperpanjang hingga akhir Mei mendatang. Voucher yang tersedia bisa diakses melalui djuraganvoucher.com atau aplikasi Djuragan Voucher.

“Dengan semakin banyaknya skema potongan harga. Daya beli masyarakat tentunya akan meningkat. Harapannya, pertumbuhan ekonomi secara nasional juga akan membaik,” kata Dayat.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version