Menu
in ,

Mengenal Pajak Daerah dan Jenis-Jenisnya

Mengenal Pajak Daerah dan Jenis-Jenisnya

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Seperti kita ketahui, pajak memberikan kontribusi paling besar dalam komposisi sumber penerimaan negara. Sehingga manfaat pajak telah dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastrukur, sosial, terlebih saat ini pajak juga sangat berguna bagi pemulihan ekonomi paska pandemi COVID-19. Pajak sendiri dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Kali ini, kita akan mengenal  pajak daerah jenis-jenisnya.

Definisi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian tersebut termuat di dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009.

Selain itu, pajak daerah juga memiliki beberapa ciri-ciri yang membedakannya dengan pajak pusat. Pertama, pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah. Kedua, pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya. Ketiga, pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan atau pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah. Keempat, pajak daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah (Perda) dan undang-undang, sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), terdapat 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda), yang terdiri dari tujuh jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov) dan sembilan jenis pajak yang pemungutannya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) dengan rincian sebagai berikut.

Pajak yang dipungut oleh Pemprov 


1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

3. Pajak Alat Berat (PAB)

PAB adalah pajak atas kepemilikan atau penguasaan alat berat. Alat berat sendiri dapat diartikan sebagai alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Sedangkan bahan bakar kendaraan bermotor dapat diartikan sebagai semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

5. Pajak Air Permukaan (PAP)

PAP adalah pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang terdapat dalam permukaan tanah.

6. Pajak Rokok

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.

7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Pajak yang dipungut oleh Pemkab/Pemkot

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 

PBB-P2 adalah pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sedangkan perolehan hak atas tanah dan bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang atau jasa tertentu yang dijual atau diserahkan kepada konsumen akhir.

4. Pajak Reklame

Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame yang dimaksud adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

5. Pajak Air Tanah (PAT)

PAT adalah pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

7. Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet.

8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version