Menu
in ,

Mengenal Lebih Dekat Tentang Utang Pajak

Pajak.com, Jakarta – Bagi masyarakat yang kerap berurusan dengan pajak, pasti sudah tak awam lagi dengan istilah utang pajak. Biasanya utang tersebut meliputi denda, bunga, atau bahkan utang atas kewajiban pajak penghasilan badan. Secara pengertian, utang pajak adalah kewajiban membayar yang harus dilakukan oleh individu. Individu ini disebut Wajib Pajak (WP) dan biasanya adalah suatu badan maupun orang pribadi yang sudah tertulis di dalam undang-undang perpajakan di Indonesia.

Bicara soal kapan timbulnya dan hapusnya utang pajak sudah ada di peraturan, di mana pemerintah dapat memaksa setiap WP untuk membayar utang. Dengan kata lain, pajak timbul karena diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus atau pegawai pajak yang membantu WP untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Penerbitan SKP ini biasanya apabila ada pemungutan pajak yang dilakukan dengan official assessment system. Di mana fiskus akan menghitung jumlah pajak yang nantinya harus dibayar oleh WP. Setelah dihitung, nantinya WP akan dikirimkan surat pemberitahuan mengenai nominal pajak yang perlu dibayar.

Dikutip dari Pasal 1 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang mana utang pajak adalah pajak wajib dibayar, termasuk didalamnya sanksi administrasi berbentuk denda, bunga atau peningkatan yang tertulis di dalam surat ketetapan pajak ataupun surat sejenisnya dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan jenisnya, penyebab timbulnya utang pajak dibagi menjadi dua yaitu kondisi material dan formil. Dalam kondisi material, timbulnya utang pajak adalah karena adanya SKP oleh fiskus. Jadi, meskipun sudah adanya syarat tatbestand, namun belum ada SKP, maka hal tersebut belum bisa dibilang ada utang pajak. Sedangkan pada kondisi formil, timbulnya utang pajak adalah karena ada sesuatu yang menyebabkannya. Misalnya dari perbuatan-perbuatan (pengusaha melakukan impor barang), keadaan-keadaan (memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak), dan peristiwa-peristiwa (mendapat hadiah undian) yang mana bisa menimbulkan.

Sebagai informasi, juga memiliki beberapa sifat yang perlu Anda ketahui. Mulai dari memiliki sifat paksaan, di mana bisa dilakukan dengan surat paksa bahkan sampai pemberitahuan melakukan penyitaan, pihak WP yang terutang dapat menunjuk orang lain untuk melunasi utangnya, utang juga bisa ditagih secara bersamaan tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo, dan dapat dilakukan tindakan penyanderaan untuk mencegah keluar dari zona wilayah Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan.

Faktor-faktor yang membuat suatu pihak terbebas dari utang pajak

Dikutip dari berbagai sumber, berikut Pajak.com mencoba menyajikannya.

  1. Pembayaran

    Cara pertama yang dapat menghapus utang pajak adalah dengan cara membayarnya lunas kepada negara. WP dapat membayarnya sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk membayarkannya.

    Pembayaran pajak bisa dilakukan oleh WP dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank Persepsi. Namun, pembayaran pajak ini hanya bisa dilakukan dengan uang dan bukan bentuk lainnya.

  2. Kompensasi

    WP dapat melakukan kompensasi apabila memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak, sehingga dapat digunakan untuk membayar. Banyak sekali penyebab terjadinya kelebihan pembayaran pajak, seperti kekeliruan pembayaran, perubahan peraturan pajak, dan lainnya. Hal ini yang membuat kelebihan pajak dapat dikreditkan atau diakui.

    WP juga dapat menghapus menggunakan cara ini dengan syarat WP harus mengajukannya sendiri kepada petugas pajak. Selain itu, WP tidak bisa mengompensasikan dengan utang biasa karena berbeda konteks.

  3. Pembebasan

    Alternatif selanjutnya untuk menghapus utang pajak adalah dengan cara pembebasan. Namun, pembebasan di sini pada umumnya bukan berarti menghilangkan pokok utang pajak, meniadakan sanksi administratif terkait. Namun, utang pajak dapat berakhir dengan pembebasan karena cara ini merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab WP berupa membayar pajak.

  4. Penghapusan

    Penghapusan ini hampir sama dengan pembebasan. Perbedaannya, cara penghapusan diberikan karena keadaan keuangan dari WP.

    Penghapusan juga merupakan cara untuk mengakhiri hutang pajak. Namun, hanya dengan alasan tertentu, seperti WP terkena musibah atau karena dasar penetapannya tidak benar. Ketika  telah dihapus, perikatan pajak akan berakhir sehingga WP tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak yang terutang.

  5. Kedaluwarsa

    Cara terakhir pembebasan kewajiban pajak adalah kedaluwarsa pajak, di mana masa penagihan pajak sudah melampaui waktu terutang pajak. Umumnya, di kondisi ini sudah tertulis kepastian secara hukum tentang kapan utang sudah tak bisa ditagih lagi.

    Dilansir dari DJP, hak untuk menagih pajak kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan. Kedaluwarsa penagihan pajak pun dapat dicegah dengan melakukan penagihan teguran, dan pengakhiran dengan mengajukan permohonan keberatan atau penangguhan.

    Selain itu, ada dua macam kedaluwarsa dalam hal utang pajak. Pertama adalah kedaluwarsa lemah (penagihannya kedaluwarsa), dan kedua adalah kedaluwarsa kuat (utangnya kedaluwarsa).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version