in ,

“Marketplace” Jadi Pemungut Pajak, Akademisi UI Ingatkan Risiko Pemutusan Akses bagi yang Tak Patuh

Marketplace” Pemungut Pajak
FOTO: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

“Marketplace” Jadi Pemungut Pajak, Akademisi UI Ingatkan Risiko Pemutusan Akses bagi yang Tak Patuh

Pajak.com, Jakarta  Pemerintah berwenang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pedagang (merchant) seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Akademisi yang merupakan dosen Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) Ning Rahayu mengingatkan ada risiko pemutusan akses bagi marketplace yang tidak patuh.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, ada sanksi berupa pemutusan akses setelah dilakukan teguran, sesuai dengan pasal 32A Ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” ungkap Ning dalam webinar yang diselenggarakan Tax Center Universitas Indonesia (UI) dan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI bertajuk Era Baru atas E-Commerce, dikutip Pajak.com (30/7/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Di sisi lain, ia menyoroti adanya ketidakadilan perlakuan antara marketplace yang berkedudukan di dalam dan luar wilayah Indonesia.

“Karena wajib pungut yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia tidak dapat dikenakan sanksi yang diterapkan sesuai dengan UU KUP,” imbuh Ning.

Selain itu, ia mengingatkan risiko sanksi bagi marketplace pemungut PPh Pasal 22 yang tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Mengutip Pasal 13 Ayat (3) UU KUP, sanksi yang dikenakan apabila terjadi kurang bayar atau kurang setor oleh pemotong atau pemungut pajak adalah sebesar 100 persen dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, dan disetor. Kemudian, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara setelah batas waktu yang ditentukan, akan dikenai denda bunga sebesar 2 persen per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo yang ditentukan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Oleh karena itu, Ning mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk ikut memitigasi dua risiko sanksi tersebut dengan melakukan edukasi yang masif kepada marketplace. Secara parsial, DJP juga harus menyosialisasikan risiko sanksi ketidakpatuhan pajak kepada para pedagang on-line. 

“Para pedagang on-line juga harus diberikan edukasi, apa saja risiko kalau mereka tidak melaporkan omzetnya secara jujur. Jangan sampai mereka hanya mengetahui bahwa penerapan PMK 37/2025 ini bukan pajak baru,” imbuhnya.

Ning pun berharap, DJP telah mengantongi data pedagang yang sudah memenuhi kriteria untuk dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Sebagaimana diketahui, kriteria pedagang yang dipungut PPh Pasal 22 adalah mereka yang memiliki omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar—sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Bagi marketplace, saya yakin ini perlu waktu yang panjang untuk menyiapkan sistem yang bisa mendeteksi mana pedagang yang wajib dipungut pajak, mana yang tidak wajib dipungut. Ini sebenarnya memberikan beban tambahan bagi marketplace, makanya wajar kalau asosiasi meminta insentif fiskal,” pungkas Ning.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *