in ,

Manfaatkan Fasilitas SKA, 3 Eksportir Ini Bisa Bebas Bea Masuk di Negara Mitra  

Manfaatkan Fasilitas SKA
FOTO: Bea Cukai

Manfaatkan Fasilitas SKA, 3 Eksportir Ini Bisa Bebas Bea Masuk di Negara Mitra  

Pajak.com, Majalengka – Manfaatkan fasilitas Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka, tiga perusahaan berhasil mengekspor produk unggulannya ke pasar mancanegara. Dengan fasilitas SKA ketiga eksportir tersebut bisa bebas dari bea masuk di negara mitra.

Kantor Bea Cukai Cirebon Abdul Rasyid  menyebutkan, fasilitas SKA itu diberikan kepada CV Mandiri, PT Letex Garment, dan PT Shoetowen Ligung.

“Produk dan tujuan ekspornya beragam. CV Mandiri mengekspor kerajinan rotan ke Belanda, PT Letex Garment mengekspor pakaian ke Kanada, sedangkan PT Shoetowen Ligung mengekspor sepatu ke Amerika Serikat,” rinci Kepala Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (6/5/25).

Ia menjelaskan bahwa SKA atau Certificate of Origin (COO) merupakan dokumen penting yang menunjukkan asal barang ekspor dan menjadi syarat utama untuk memperoleh fasilitas tarif preferensi di negara tujuan.

Adapun regulasi mengenai SKA telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-35-tahun-2023).

“Dengan adanya fasilitas ini, produk ekspor dari Indonesia dapat dikenakan bea masuk rendah atau bahkan bebas bea di negara mitra dagang,” jelas Abdul.

Baca Juga  TaxPrime: “Authorized Economic Operator” Beri Banyak Keuntungan Bagi Pelaku Usaha

Menurutnya, kewenangan penerbitan SKA di Majalengka menjadi pintu baru bagi pelaku usaha lokal dalam mengakses pasar global secara lebih mudah dan cepat. Momentum ini mencatatkan tonggak sejarah karena menjadi ekspor perdana dengan memanfaatkan fasilitas SKA yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka setelah ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).

“SKA tentunya akan mempercepat proses ekspor, mendorong efisiensi, dan meningkatkan daya saing produk-produk unggulan daerah di pasar internasional,” ujar Rasyid.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Majalengka Eman Suherman pun turut mengapresiasi keberhasilan ekspor perdana ini. Menurutnya, layanan SKA yang hadir di Majalengka merupakan katalisator pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami optimistis ke depan kontribusi Majalengka dalam sektor ekspor nasional akan semakin meningkat,” pungkas Eman.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *