Menu
in ,

Lupa EFIN Login untuk e-Filing Pajak? Berikut Caranya

Lupa EFIN Login untuk Efiling Pajak? Berikut Caranya

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sebelumnya, kita telah mengulas tentang tata cara mendapat EFIN (electronic filing identification number) secara on-line. Lantas, bagaimana kalau kita sudah punya EFIN untuk Login ke website DJP Online, tetapi lupa menyimpannya? Jangan khawatir, caranya mudah. Berikut langkah-langkahnya.

Pertama, kepada Pajak.comDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyarankan, agar Wajib Pajak (WP) yang lupa EFINnya untuk terlebih dahulu mencari EFIN di kotak masuk (Inbox) e-mail. WP bisa langsung search “EFIN”.

Kedua, jika EFIN tak kunjung ditemukan pada e-mail, WP bisa langsung telepon Kring Pajak di nomor layanan 1500200. Namun, sebelum telepon, pastikan Anda telah menyiapkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab petugas Kring Pajak akan mengakurasi identitas WP.

“Untuk memudahkan WP saja dan memastikan memang yang bersangkutan adalah yang meminta EFIN yang akan digunakan untuk Login ke DJP Online. Karena takut disalahgunakan kalau jatuh ketangan yang salah,” kata Neil, melalui pesan singkat, Rabu pagi (10/3).

Ketiga, WP juga bisa mengurusnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Jangan lupa bawa NPWP dan KTP. Prosesnya simpel, memakan waktu tak kurang dari satu menit.

Permohonan EFIN dalam rangka penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 06/PJ/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Dalam Pasal 4 disebutkan, Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN.” Artinya, tanpa ada EFIN, WP tidak bisa Login ke DJP Online menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing.

Segera sampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2021 (WP OP). Jika terlambat, WP akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu—sesuai Pasal 7 Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 8 Maret 2021, jumlah SPT Tahunan yang masuk sekitar 5,1 juta. Dari jumlah itu, 96 persen disampaikan melalui e-Filing.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version