Menu
in ,

Cara Mudah Daftar EFIN Secara “Online”

Cara Mudah Daftar EFIN Secara “Online”

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing, pastikan Anda sudah punya EFIN (electronic filing identification number). EFIN adalah nomor identitas wajib pajak terbitan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lantas, bagaimana cara daftar dan mendapatkan EFIN secara on-line? Pajak.com merangkumnya dalam lima langkah.

Pertama, cara daftar dengan unduh formulir permohonan EFIN di https://www.pajak.com dan cetak.

Kedua, isi formulir sesuai dengan identitas, seperti: nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat e-mail, dan sebagainya. Pastikan Anda telah memilih atau ceklis kolom “Orang Pribadi” di bagian paling atas formulir.

Kepada Pajak.com(9/3)Kepala Subdit Pelayanan Perpajakan, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Yari Yuhariprasetia mengingatkan, satu e-mail hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Ketiga, silakan tandatangani formulir; tulis tempat dan tanggal; sertakan pula nama Anda. Lalu, foto formulir itu secara jelas.

Keempat, Silahkan selfie sembari memegang kartu tanda penduduk (KTP) asli dan NPWP asli Anda. Pastikan foto Anda jelas agar terlihat NPWP dan nomor induk kependudukan (NIK) KTP.

Kelima, kirim foto formulir sekaligus hasil selfie ke alamat e-mail Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Link kami sertakan sebagai berikut https://pajak.com. Misalnya, Anda terdaftar di KPP Pratama Depok Sawangan, maka alamat e-mail resminya adalah kpp.448@pajak.go.id.

Proses selesai. EFIN Anda akan dikirim oleh KPP maksimal dalam waktu 24 jam melalui e-mail di jam kerja (Senin-Jumat). EFIN akan dikirimkan dalam portable document format (PDF).

“Petugas pajak akan melakukan pengecekan kesesuian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan data aplikasi yang disediakan DJP,” tambah Yari.

Segera sampaikan SPT Tahunan Anda paling lambat 31 Maret 2021 (WP OP). Jika telat, WP akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu—sesuai Pasal 7 Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version