in ,

Luna Maya hingga Deddy Mizwar Bertemu Dirjen Pajak, Ini yang Dibahas

Luna Maya hingga Deddy Mizwar Bertemu Dirjen Pajak, Ini yang Dibahas

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menggelar pertemuan dengan pelaku industri perfilman nasional, seperti Luna Maya hingga Deddy Mizwar. Bimo mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut membahas pengenaan pemajakan film dalam negeri versus impor.

Pertemuan yang digelar di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu secara lengkap dihadiri oleh perwakilan Persatuan Produser Film Indonesia (PPFI), Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), dan Asosiasi Pengusaha Film Indonesia Asosiasi Pengusaha Film Indonesia (APFI), pada (17/10/25).

“Mereka mengeluhkan keadilan terhadap perlakukan perpajakan untuk film yang diimpor dengan film yang diproduksi dalam negeri. Kami akan mengundang kembali mereka untuk melihat semua aktivitas yang terkait dengan importasi film dan production film, supaya level of playing field-nya sama, supaya kita lebih bisa melindungi produksi dalam negeri,” ungkap Bimo dalam acara Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charters) di Auditorium Harmoni Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, dikutip Pajak.com (20/10/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia memastikan, DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus membuka ruang dialog kepada setiap industri usaha di Tanah Air untuk mewujudkan keadilan kebijakan perpajakan. DJP mendorong reformasi regulasi sebagai bagian dari upaya peningkatan keberlanjutan perekonomian nasional sekaligus kepatuhan pajak.

“Reformasi regulasi pajak kami dilakukan supaya lebih simpel dan responsif terhadap kebutuhan perkembangan ekonomi, tentunya menyikapi era digital economy dan globalisasi. Jadi, memang banyak PR [pekerjaan rumah] kita,” tandas Bimo.

Sebagaimana diketahui, Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain (PMK 121/2015) telah mengatur skema pemajakan penyerahan film dalam negeri dengan perkiraan hasil rata-rata per judul film.

Namun, hasil penghitungan perkiraan penghasilan bruto atas penjualan tiket oleh produser film dalam negeri dan importir film sama-sama memiliki batasan penghasilan bruto yang diatur dalam PMK 197/2013. Keduanya juga dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Bagi importir film, pemerintah mengenakan bea masuk sebesar 10 persen atas impor barang tidak berwujud berupa film sinematografi. Importir film juga dikenakan PPN untuk setiap satu kali copy film impor. Namun, penyerahan kepada konsumen akhir tidak dikenai PPN. Penyerahan film impor yang dilakukan oleh importir kepada pengusaha bioskop juga dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *