Luhut dan DPR Sepakat PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah!
Pajak.com, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun sepakat tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan tarif PPN dari 11 persen itu dikenakan hanya untuk barang mewah. Hal tersebut disampaikan keduanya secara terpisah usai menggelar rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta (5/12).
“Sudah sangat detail mengenai itu (tarif PPN 12 persen). Saya kira kami dengan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) juga sudah sepakat mengenai itu. Karena saya pikir akan diutamakan dulu mungkin,” ungkap Luhut, dikutip Pajak.com, (7/12).
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu. Ia mengatakan bahwa DEN sepakat dengan pengenaan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah. Di sisi lain, DEN mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang seimbang antara mengoptimalkan penerimaan negara dengan menjaga iklim usaha dan daya beli masyarakat.
“Mencari keseimbangan yang tepat mungkin PPN itu (12 persen) dikenakan untuk barang mewah, misalnya. Ini tentunya akan diumumkan oleh pemerintah,” ujar Mari Elka.
Misbakhun juga menegaskan bahwa DPR sepakat untuk menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu mengenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Hasil diskusi kami dengan bapak presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif, (berlaku) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” jelasnya.
Menurut Misbakhun, pemerintah akan segera mengakaji lebih dalam mengenai rencana penerapan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah tersebut.
“Rencananya ini masih dipelajari mendalam oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam, bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif, tidak berada dalam satu tarif,” ungkap Misbakhun.
Ia pun memastikan kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, jasa pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap dibebaskan PPN. Kebijakan ini telah diatur dalam UU HPP.
“Bapak presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. Itu yang bisa kami sampaikan,” imbuh Misbakhun.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Prabowo segera meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan menteri terkait untuk segera menyelenggarakan rapat guna membahas pengenaan tarif PPN 12 persen barang mewah.
“Rapat itu juga mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan. Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan bapak presiden. Aspirasi yang disampaikan ini berasal dari masyarakat luas dan juga masukan dari anggota DPR,” ujar Dasco.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan terus membahas formula kebijakan PPN demi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional.
“Apapun masukan dari masyarakat terutama masukan dari DPR untuk secepatnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspons dengan cepat,” pungkas Prasetyo.
Comments