Layanan Perpajakan Bisa Diakses di MPP Probolinggo
Pajak.com, Probolinggo – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo Wahyu Elvi Nurcahyani mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III), meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Probolinggo, di Jalan Basuki Rahmad 23, Probolinggo. Dengan peresmian ini berbagai layanan perpajakan sudah bisa diakses oleh masyarakat di MPP Probolinggo.
Sebagai informasi, mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 23 Tahun 2017, MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. MPP pertama kali dikembangkan di Kabupaten Banyuwangi.
Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengungkapkan, saat ini 22 instansi telah berpartisipasi dalam menyelenggarakan layanan publik di MPP Probolinggo. Pemerintah Kota Probolinggo pun berkomitmen untuk terus mengembangkan MPP, salah satunya dengan meresmikan penambahan layanan tanpa turun atau drive thru.
“Pada tahun 2019, ada 9 instansi pemerintah dan 10 perangkat daerah yang berpartisipasi menyelenggarakan layanan publik di MPP Probolinggo. Di tahun 2024 mendatang, kami berkomitmen untuk meningkatkan sarana dan prasarana MPP dengan menganggarkan biaya pemeliharaan,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (1/1).
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Probolinggo Wahyu Elvi Nurcahyani menjelaskan, KPP Pratama Probolinggo akan menyelenggarakan layanan perpajakan di MPP ini, seperti konsultasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau badan, aktivasi atau lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP, pembuatan kode billing, dan konsultasi perpajakan lainnya.
“Keberadaan KPP Pratama Probolinggo di MPP akan memudahkan Wajib Pajak di Kota Probolinggo dan sekitarnya untuk mendapatkan layanan perpajakan yang cepat dan efisien. Kami melihat kehadiran layanan perpajakan di MPP ini sebagai langkah positif dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan akses bagi masyarakat. KPP Pratama Probolinggo berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjadi bagian dari pembangunan ekonomi di Kota Probolinggo,” jelas Elvi.
Comments