Kunjungi 2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Bekasi Bahas Penggunaan IT “Inventory”
Pajak.com, Bekasi – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bekasi atau Bea Cukai Bekasi (Bea Cukai Bekasi) menggelar kunjungan ke 2 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat untuk membahas beberapa hal, utamanya penggunaan information and technology (IT) inventory dan penyerapan tenaga kerja.
Adapun agenda bertajuk Customs Visit Customers (CVC) dilakukan ke PT Samindo Electronics yang bergerak di bidang electronics manufacturing services dengan hasil produksi berupa PCB assy dan deck (VTR, CD room, dan DVD), serta router.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti menuturkan, pemerintah melalui pihaknya perlu melakukan penyederhanaan prosedur untuk mempercepat pelayanan dan pola pengawasan yang lebih efisien serta efektif. Menurutnya, hal ini dapat terwujud dengan penggunaan teknologi informasi berbasis komputer dan pengawasan non-fisik.
“Jadi, sesuai ketentuan dalam tata laksana kawasan berikat, penerima fasilitas kawasan berikat wajib menggunakan teknologi informasi IT inventory untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang. Sistem ini pun dapat diakses oleh Bea Cukai dan pajak dalam kepentingan pemeriksaan,” ungkap Yanti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/10).
Ia menegaskan bahwa penerapan IT inventory secara optimal sebagai bentuk pertanggungjawaban atas fasilitas fiskal yang telah diterima oleh perusahaan. Secara simultan, IT inventory juga bermanfaat sebagai tools yang dapat membantu manajemen dalam mengambil keputusan strategis serta monitoring dan evaluasi.
Selain itu, Bea Cukai Bekasi juga menggelar CVC ke produsen industri semi konduktor dan komponen elektronik serta perangkat medis dan alat kesehatan, PT PHC Indonesia. Yanti mengatakan bahwa pemberian izin fasilitas kepabeanan ini telah memberikan konstribusi positif pada industri dalam negeri berupa penyerapan bahan baku, perbaikan mata rantai pasok, mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian, dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
“Untuk penyerapan tenaga kerja sendiri, pemberian izin kawasan berikat terus diharapkan mampu menciptakan semakin banyak lapangan pekerjaan, baik berupa penyerapan tenaga kerja maupun terbukanya peluang usaha di sekitar perusahaan,” ungkap Yanti.
Pada kesempatan yang sama, Finance Director PT PHC Indonesia Faqih Rusdiana memastikan bahwa saat ini PT PHC Indonesia memiliki 577 orang tenaga kerja dalam mendukung perputaran proses bisnis perusahaan.
“Kami selalu berusaha dengan maksimal dan berkomitmen agar tetap patuh terhadap regulasi, mengingat banyaknya manfaat dari pemberian fasilitas kawasan berikat yang dapat kami gunakan,” tambah Faqih.
Comments