in ,

Kriteria Orang Saling Berhubungan dalam Bidang Kepabeanan

Kriteria Orang Saling Berhubungan dalam Bidang Kepabeanan
FOTO: IST

Kriteria Orang Saling Berhubungan dalam Bidang Kepabeanan 

Pajak.com, Jakarta – Founder dan Tax Partner GNV Consulting Ahdianto mengungkapkan bahwa transfer pricing juga menjadi isu dalam sengketa kepabeanan. Oleh sebab itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2022 telah mendefinisikan kriteria orang saling berhubungan (hubungan istimewa) sebagai landasan dalam membuktikan kewajaran atas penetapan nilai pabean. Lantas, apa kriteria orang saling berhubungan dalam bidang kepabeanan tersebut? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Kriteria Orang Saling Berhubungan dalam Bidang Kepabeanan 

Pada Bab I Ketentuan Umum PMK Nomor 144 Tahun 2022, orang saling berhubungan adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain;
  2. Mereka yang dikenal/diketahui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan;
  3. Pekerja dan pemberi kerja;
  4. Mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5 persen, atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka;
  5. Mereka yang salah satu diantaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya;
  6. Mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga;
  7. Mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga; atau
  8. Mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, istri, orangtua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, dan ipar.
Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Kriteria Hubungan Istimewa dalam Bidang Pajak

Di bidang pajak, orang saling berhubungan disebut dalam PMK Nomor 173 Tahun 2023 sebagai hubungan istimewa, yaitu keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

  1. Kepemilikan atau penyertaan modal;
  2. Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada dalam hal Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25 persen pada Wajib Pajak lain;
  3. Hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25 persen pada dua Wajib Pajak atau lebih atau hubungan diantara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
  4. Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *