Cegah Kesalahan Penetapan Tarif Pajak Progresif di Jakarta, Ini Cara Pemutakhiran Nomor KK
Pajak.com, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menginformasikan bahwa pengenaan tarif progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar. Warga yang mengalami perubahan data administrasi kependudukan, disarankan untuk segera melakukan pemutakhiran nomor KK secara on-line untuk cegah kesalahan penetapan tarif pajak progresif. Bagaimana caranya? Pajak.com akan menguraikan berdasarkan penjelasan resmi Bapenda Jakarta.
Definisi Tarif Pajak Progresif
Tarif progresif adalah tarif pemungutan PKB dengan persentase yang naik dengan banyaknya jumlah kendaraan yang dimiliki sebagai dasar pengenaan pajak.
Adapun besaran tarif PKB di Jakarta saat ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu:
- 2 persen untuk kendaraan pertama;
- 3 persen untuk kendaraan kedua;
- 4 persen untuk kendaraan ketiga;
- 5 persen untuk kendaraan keempat; dan
- 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Cara Pemutakhiran Nomor KK
Berikut ini adalah cara pemutakhiran nomor KK untuk kepentingan pajak kendaraan bermotor di Jakarta:
- Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id;
- Klik tombol ‘Masuk’, gunakan e-mail dan password yang telah terdaftar;
- Klik kotak ‘I’m Not A Robot’, lalu klik ‘Masuk’;
- Klik menu ‘Jenis Pajak’ dan klik opsi ‘PKB’;
- Klik opsi ‘Pelayanan’, lalu pilih ‘Permohonan Pemutakhiran Nomor Kartu Keluarga’;
- Kemudian klik ‘Tambah Pelayanan’ dan isi formulir yang tersedia;
- Selanjutnya isi data ‘Identitas Pemohon’, lalu masukkan ‘Nomor Induk Kependudukan (NIK)’;
- Masukkan ‘Nomor Kartu Keluarga’, kemudian isi ‘Nama Wajib Pajak’ sesuai NIK;
- Lanjutkan untuk mengisi pada bagian ‘Alamat Wajib Pajak’ , ‘Nomor Hp’, ‘Email’;
- Isi bagian ‘Nomor Polisi’, ‘Merek’, ‘Tipe Sesuai STNK’, dan ‘Tahun Pembuatan’;
- Klik ‘Tambah Kendaraan; jika terdapat lebih dari satu kendaraan dan lengkapi data yang dibutuhkan;
- Isi data pendukung, lampirkan ‘Scan NIK Pemohon’ dan ‘Scan Kartu Keluarga Pemohon’;
- Setelah semua formulir terisi, klik kotak ‘Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas’, kemudian klik ‘Simpan’;
- Pemberitahuan pemutakhiran nomor KK telah berhasil; dan
- Klik ‘Simbol Print’ pada bagian keterangan.
Comments